rss

Free Law Textbook

Nothing evidences a subject’s maturity so convincingly as the emergence of introductory texts.It may be said that over the past two decades feminist legal theory and jurisprudence has come of age. The literature is now both extensive and impressive, although sometimes inaccessible to many students because it is dispersed amongst international journals. It is the objective of this book to introduce students to the major themes of inquiry and scholarship with which feminist scholars, many of whom are lawyers, are concerned. Feminist jurisprudence has many objects of inquiry, and seeks to answer many difficult, sometimes intractable, questions about law and society.If there is one single, unifying strand of thought amongst feminist legal scholars, it may be interpreted as the unmasking of the many inequalities based on gender, deriving from nature and culture and encapsulated in the law.Equally important are the practical implications of this area of study – nothing less than the search for equality for women under the law. [Download Book ]

Free Law Textbook

Preface. THIS book is based on a doctoral thesis submitted at the University of Oxford. I wish to acknowledge my great indebtedness to Prof. H. L. A. Hart. I learnt much from his published works, from his lectures, and most of all from his very patient and detailed criticism of previous drafts of this study. I am also most grateful to him for his constant encouragement and guidance. I am greatly indebted to Dr. P. M. Hacker, with whom I had many illuminating conversations on the topics discussed, and to Dr. A. Kenny, who read and commented on two papers I wrote on Bentham and Kelsen; these served as a basis for some of the material in Chapters 3-5. My stay at Oxford was made possible by the Hebrew University, Jerusalem, which secured the necessary funds, and especially by the kind attention and interest of Mr. E. Posnansky.Both Professor Hart and Dr. Hacker read previous drafts of the book, and if it were not for their pains there would be many more mistakes and stylistic infelicities in the English than in fact remain. [Download Book]

About Me

My photo
Bandung, West Java, Indonesia
Firdaus Arifin, Bachelor of Law, and Master of Law, Born in Metro City, Lampung, February 5, 1982. a lecturer of Constitutional Law Section, Research Center for Science Development Law (PPIH) and the Secretary Center for Constitutional Studies at the Faculty of Law Pasundan University, Bandung, Indonesia. Active as an observer and researcher of legal and constitutional issues as well as writing in various national newspapers and local, (Justice Forum Magazine, Magazine Constitution, Hukumonline, Tribun Jabar, Seputar Indonesia, Sinar Harapan, Suara Karya, Pikiran Rakyat, Lampung Post, etc.). Contact Person : mail:firdausarifin@yahoo.com

Sunday, January 31, 2010

Melacak Akar Cabang Dan Ranting Politik Hukum UUD 1945 Hasil Amandemen

Oleh: Muyassarotussolichah

ABSTRACT
To protect the human right in Indonesia, some of regulations had been formulated, either material and formal law. Both regulations focused on the protection of the value and prestige of human comprehensively. The formal law is the Status Number 26 2000 on cort of human right. Both regulations in the level of national status are the oprational explanation of the constituion 1945. Meanwhile the material law is the Status Number 39 1999 on sanctions of crime.

Key Word: Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia.

A. Pendahuluan
Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru, dan bangkitnya orde reformasi tatanan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan, terutama berkait dengan Undang-undang Dasarnya yaitu Undang-undang Dasar 1945.UUD 1945 ini telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali (Amandemen pertama dalam SU MPR 1999, kedua dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 2000, ketiga dalam ST MPR 2001 dan keempat dalam ST MPR 2002).

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah
Selengkapnya ..

Friday, January 29, 2010

Makalah Nomokrasi Islam dan Negara Hukum Indonesia

Oleh: Abdul Halim, SHI.

Abstrak
Perbedaan pendapat mengenai hubungan Islam dan negara tak pernah surut diperdebatkan orang. Muara permasalahannya terletak pada sifat universalitas Islam bagi para penganutnya namun sangat partikular jika dibawa dalam konteks kemanusiaan, kemudian di sisi lain partikularitas negara dimata agama (Islam) namun universalitasnya jika kita membawanya dalam konteks kebangsaan. Tulisan ini akan sedikit mencermati permasalahan di atas terutama kaitannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sebuah negara yang mempunyai perdebatan yang panjang dalam masalah ini. Sebagai sebuah negara yang berpenduduk Muslim paling besar di dunia namun tidak menjadikan “Islam” sebagai ideologi negaranya.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.


Download Makalah
Selengkapnya ..

Makalah Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif

DR. WAHIDUDDIN ADAMS, SH., MA.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

I. Pendahuluan
Reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah yang sentralistis digantikan dengan pemerintah yang desentralistis. Artinya sejumlah wewenang pemerintahan diserahkan oleh Pemerintah kepada daerah otonom, kecuali urusan pemerintahan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan dan yusti yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diserahkan menjadi kewenangannya dalam sistem Negara Kesatuan RI.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.


Download Makalah
Selengkapnya ..

Thursday, January 28, 2010

Kajian Konsep Ideal Sistem Bikameral Yang Sesuai Dengan Keadaan dan Pemerintahan Demokratis Di Indonesia

Oleh:
Saldi Isra
Zainal Arifin Mochtar

Pendahuluan

Pada amandemen konstitusi Indonesia, salah satu ide pembentukan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)adalah kaitan eratnya dengan restrukturisasi bangunan parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameralism). Akan tetapi, pengaturan yang ada terkesan berantakan dan tidak tertata rapih.Misalnya saja perihal pembagian tugas dan kewenangan masing‐masing lembaga perwakilan. Meski pada hakikatya sama‐sama merupakan lembaga legislatif, namun mendapat porsi yang jauh berbeda. Bahkan, DPD terkesan menjadi anak tiri bagi ‘saudara tuanya’ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, fungsi‐fungsi ideal sebuah lembaga perwakilan, yakni pengawasan, representasi dan legislasi, ataupun ditambah dengan fungsi anggaran sebagai instrumen yang penting dalam rangka fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah sama sekali tidak berimbang. Bahkan, jika ditambahkan dengan dengan fungsi baru saat ini yakni rekrutmen (pengisian) jabatan publik, maka DPD nyaris tanpa peran sama sekali.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah Selengkapnya ..

Wednesday, January 27, 2010

Makalah Mencari Sistem Pemerintahan Negara

Prof. Dr. Sofian Effendi

Orasi ini saya beri judul „Mencari Sistem Pemerintahan Negara“ karena didorong oleh keprihatinan yang mendalam mengikuti perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia setelah MPR-RI dalam waktu 4 tahun sejak 2001 telah mengadakan perubahan mendasar terhadap Undang Undang Dasar 1945. Masalah Sistem Pemerintahan Negara tersebut saya pandang perlu disampaikan pada majelis yang mulia ini karena selama ini pemahaman praktisi dan teoritisi Indonesia tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang melandasi perubahan UUD 1945 terlalu didorong oleh semangat untuk menjungkirbalikkan Orde Baru dengan seluruh tatanannya dan sistemnya, tetapi kurang didukung oleh pengetahuan konseptual tentang sistem pemerintahan negara.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah Selengkapnya ..

Monday, January 25, 2010

Buku Meneropong Jejak Perjuangan Legislatif Daerah

ABSTRAKSI

DPRD mempunyai fungsi strategis dalam pembuatan kebijakan di daerah, legislasi, penganggaran, pengawasan dan representasi. Program-program LGSP untuk penguatan DPRD yang dilaksanakan sejak tahun 2005 dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas DPRD agar menghasilkan kebijakan-kebijakan daerah yang berkeadilan serta lebih aspiratif dan merepresentasikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Laporan ini berisi dokumentasi praktek-praktek baik tentang pengalaman DPRD di beberapa daerah dampingan LGSP, baik dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, analisis RAPBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik, maupun peran DPRD dalam membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik di daerah.


Anda butuh Buku tersebut?. Silahkan download.

Download Buku Selengkapnya ..

Friday, January 22, 2010

An Introduction to the Principles of Morals and Legislation

By: Jeremy Bentham
Publisher: Batoche Books Kitchener 2000

Preface
The following sheets were, as the note on the opposite page expresses, printed so long ago as the year 1780. The design, in pursuance of which they were written, was not so extensive as that announced by the present title. They had at that time no other destination than that of serving as an introduction to a plan of a penal code in terminus, designed to follow them, in the same volume. The body of the work had received its completion according to the then present extent of the author’s views, when, in the investigation of some flaws he had discovered, he found himself unexpectedly entangled in an unsuspected corner of the metaphysical maze.

Anda butuh Buku tersebut?. Silahkan download.

Download Buku Selengkapnya ..

Friday, January 15, 2010

Buku Panduan Praktis Memahami Peraturan Daerah (Perda)

Penerbit: Departemen Hukum dan HAM RI 2008

Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi(Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” .

Anda butuh Buku tersebut?. Silahkan download.

Download Buku Selengkapnya ..

Law Textbook The American Jury System

By: Randolph N. Jonakait
Publisher: Yale University Press

Preface
I was nervous. Extremely nervous. I had been practicing law for just two months as a public defender in New York City, and I was about to undertake my first jury trial. Although my job with the New York City Legal Aid Society had given me a month of training before I was let loose in court, I had never seen an actual trial.

The two defendants had been formally charged with “jostling,” a crime under New York law that punishes people for unnecessarily putting their hands near or in others’ pockets or purses, a crime intended to punish pickpockets.

Anda butuh Textbook tersebut?. Silahkan download.

Download Textbook Selengkapnya ..

Law Textbook The Power of Precedent

By: Michael J. Gerhardt
Publisher: Oxford University Press 2008

Introduction
When the justice of the United States Supreme Court writes an opinion on an issue about which his predecessors have written, does he care what they wrote? Does he feel absolute freedom to write whatever he pleases, as if he were writing on a blank slate? Does he merely manipulate the Court’s precedents to support his preferred result, or does he defer to what his predecessors wrote on the subject before him?. Does, or should, he care about what his colleagues or successors think about what he writes?.

Anda butuh Textbook tersebut?. Silahkan download.

Download Textbook Selengkapnya ..

Thursday, January 14, 2010

Makalah Ideologi, Pancasila dan Konstitusi

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Pendahuluan

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial.

Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral.

Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut.

Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.

Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah Selengkapnya ..

Tuesday, January 12, 2010

Makalah Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia. Keberlakuan UUD 1945 berlandaskan pada legitimasi kedaulatan rakyat sehingga UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, hasil-hasil perubahan UUD 1945 berimplikasi terhadap seluruh lapangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi perubahan tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan.

UUD 1945 memuat baik cita-cita, dasar-dasar, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Cita-cita pembentukan negara kita kenal dengan istilah tujuan nasional yang tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah Selengkapnya ..

Politik Hukum Di Indonesia (Kajian Dari Sudut Pandang Negara Hukum)

Oleh: Firdaus

Abstract

Konfigurasi politik dan karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada masa demokrasi liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik bersifat demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsive.

Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), di sini terlihat bahwa konfigurasi politik bersifat otoriter dan karakter produk hokum bersifat konservatif/ortodoks, kecuali produk hokum tentang agraria yang memang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selanjutnya pada masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif. Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.

Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah Selengkapnya ..

Sunday, January 10, 2010

Makalah Kajian Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.



Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

I. Pendahuluan
Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M.

Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik.

Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah Selengkapnya ..

Daftar Prolegnas DPR RI Periode 2010-2014 dan Prioritas Prolegnas DPR RI Tahun 2010

Pada awal desember 2009 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan 247 Rancangan Undang-Undang sebagai prioritas Program Legislasi Nasional(Prolegnas) periode 2010-2014. Sebanyak 55 Rancangan Undang-Undang diantaranya menjadi prioritas ditahun 2010.

"Prolegnas harus mendasarkan pada kualitas undang-undang, maka disepakati 247 RUU menjadi Prolegnas 2010-2014. Itu berarti target Prolegnas 2010-2014 lebih sedikit dari periode sebelumnya, kita mencoba belajar dari pengalaman," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna penetapan Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (1/12).

Dalam kesempatan itu, Ignatius mengungkapkan, pemerintah mengajukan agar RUU tentang Komponen Cadangan dimasukkan dalam RUU prioritas 2010 menggantikan RUU tentang Paten yang dibahas di tahun berikutnya.

Rapat paripurna sempat diwarnai aksi interupsi dari anggota DPR. Ada lebih dari 20 anggota yang melakukan interupsi. Mereka meminta agar RUU yang sudah diusulkan, baik oleh fraksi atau komisinya, bisa dijadikan prioritas pembahasan 2010. Pimpinan sidang Marzuki Alie, sempat kewalahan menanggapi serbuan interupsi itu.

Anda butuh bahan tersebut? Silahkan download link di bawah ini.

Daftar Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2010
Daftar Prolegnas DPR Tahun 2010-2014 Selengkapnya ..

Saturday, January 9, 2010

Profesor Satjipto Rahardjo Berpulang


Guru besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Prof Satjipto Rahardjo, meninggal dunia setelah menderita sakit selama satu bulan. Ia meninggal pada Jumat (8/1) pukul 09.15 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, karena mengalami kegagalan pernapasan.

Salah satu cucu Satjipto, Intan Puspitasari, menjelaskan, Satjipto sakit sejak 8 Desember 2008. Saat itu Satjipto tengah berada di Jakarta mengisi suatu acara, tetapi kemudian anfal.

Saat itu, tutur Intan, dokter mengatakan bahwa Satjipto mengalami infeksi paru-paru dengan komplikasi lemah jantung. Dokter memutuskan untuk memasang alat pacu jantung. Terakhir, kata Intan, Satjipto meninggal karena gagal pernapasan. Sejak Kamis, Satjipto kritis dan dirawat di ruang unit perawatan intensif (ICU).

Sejumlah tokoh kemarin hadir di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan turut mendoakan Satjipto. Mereka, antara lain, adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua Lembaga Ketahanan Nasional Muladi, mantan hakim agung Bismar Siregar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Dari RSPP, jenazah diterbangkan ke Semarang sekitar pukul 13.00.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan, meninggalnya Satjipto, yang biasa dipanggil Pak Tjip, merupakan kehilangan besar bagi bangsa ini akan sosok yang meneladankan kesejatiannya sebagai guru ilmu hukum dan penegakan hukum. Kontribusi Satjipto dalam perkembangan hukum sungguh besar karena dialah yang memperkenalkan mazhab hukum progresif.

Hal serupa dikemukakan Jimly Asshiddiqie. Lelaki kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, 79 tahun lalu itu telah memberikan tonggak baru dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Satjipto memperkenalkan pendekatan sosiologis terhadap ilmu hukum, wajah studi hukum menjadi lebih hidup.

Bersama-sama dengan Prof Sutandyo Wignyosubroto (Universitas Airlangga) dan Prof Suryono Sukanto (Universitas Indonesia), Satjipto memberikan angin segar bagi generasi pertama studi hukum pascakemerdekaan yang semula dipengaruhi cara berpikir dogmatis formalistik.

Satjipto akan dimakamkan di pemakaman keluarga besar Universitas Diponegoro di kawasan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu sekitar pukul 08.30.

”Sebelumnya, jenazah akan disemayamkan di auditorium,” ujar Rektor Universitas Diponegoro Susilo Wibowo ketika berada di rumah duka. (ILO/ANA
Sumber: Kompas, 9 Januari 2010
Selengkapnya ..

Penegakan Hukum "Mesu Budi"

Oleh: Satjipto Rahardjo

Untuk menghormati almarhum Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH (79 tahun) yang telah menyumbangkan pemikirannya di harian Kompas selama 35 tahun terakhir, sebanyak 387 tulisan yang dimuat sejak 11 Januari 1975 hingga 19 November 2009, kami akan menurunkan tulisan-tulisannya yang beberapa masih ”menumpuk” di basket Redaksi Opini. Hari ini diturunkan satu tulisan, dan pekan depan akan diturunkan beberapa tulisan lagi. Berbeda dengan umumnya penulis lain yang biasanya ”mengejar-ngejar” menanyakan nasib tulisannya, almarhum tak pernah melakukan hal ini. Jika tulisannya dikembalikan, ia tak pernah protes.

Kita sering terjebak dogmatisme dan berpikir sederhana. Seolah jika sudah berbicara tentang penegakan hukum, urusan beres, hukum sudah dijalankan, undang-undang sudah diterapkan, dan utang sebagai negara hukum sudah dilunasi.

Sikap ini dapat berakibat luas, yaitu membangkitkan harapan keliru terhadap hukum, apalagi saat kita dihadapkan keadaan luar biasa seperti saat ini. Sebaiknya kita mengajak publik untuk lebih cerdas dengan mengatakan, menegakkan hukum tidak sama dengan menerapkan undang- undang dan prosedur. Penegakan hukum adalah lebih daripada itu. Kualitas dan intensitas penegakan hukum dapat berbeda-beda.

Dalam khazanah spiritual Timur (Jawa) dikenal kata mesu budi, yaitu pengerahan seluruh potensi kejiwaan dalam diri. Karena Timur lebih menitikberatkan dimensi spiritual, mesu budi lebih banyak dibicarakan dalam ranah spiritual, seperti puasa (tapa brata) atau nyepi (Bali).

Dua tahun lalu di Gereja Stasi Santo Petrus, Semarang, digelar pertunjukan monolog reflektif menyambut tahun 2008 bertajuk ”Mati Sajroning Urip” (mati dalam hidup, Kompas Jawa Tengah, 2/1/ 2008). Pertunjukan itu berisi ajakan untuk mematikan ego yang hanya merugikan diri dan sesama. Inilah contoh aktivitas mesu budi seperti banyak dipahami dan diterapkan di Timur.

Pada abad ke-21 yang kian marak dan dipadati teknologi, sains, dan berpikir rasional, mesu budi masih relevan. Kendati dalam suasana demikian, sikap mesu budi tetap bernilai tinggi karena kita dapat melakukan mesu budi secara rasional. Tanpa sikap itu, sains dan teknologi hanya akan membawa malapetaka.

Hukum model pejuang

Dalam dunia hukum, cara berhukum dapat dilakukan menurut bunyi teks undang-undang dan prosedur (black-letter law). Cara itu masih dominan dalam hukum di Indonesia kini. Ini adalah cara menjalankan hukum paling mudah dan sederhana. Konon, di antara penegak hukum, cara ini juga dianggap paling aman untuk dijalankan seraya menunggui datangnya hari pensiun. Karena itu, amat sedikit jumlah mereka yang mau menjadi vigilante (pejuang) dalam penegakan hukum, seperti dilakukan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto saat ingin membongkar kolusi di Mahkamah Agung (MA), tahun 1993.

Penegakan hukum model pejuang ini memang berisiko tinggi. Itu terjadi pada hakim Adi Andojo yang, demi kecintaannya kepada MA, tergerak untuk memperbaiki citra badan pengadilan tertinggi itu. Sang pejuang malah terpental. Itulah risikonya.

Hakim Agung Adi Andojo adalah satu contoh penegak hukum yang melakukan mesu budi . Hakim-hakim yang tidak mesu budi, yang tidak ”berbuat macam-macam”, yang mengikuti petunjuk dari buku-buku dengan baik (book-rule model), selamat dalam meniti karier. Namun, hakim macam manakah yang lebih berjasa untuk bangsa? Yang melakukan mesu budi atau tidak?

Saya sependapat dengan Paul Scholten, seorang raksasa pemikir hukum Belanda, bahwa hukum itu menyimpan kekuatan pendobrak (expansiekracht) untuk keluar dari kemandekan. Namun, pada hemat saya, kekuatan itu hanya akan muncul (manifest) di tangan penegak hukum yang menjalankan tugasnya dengan mesu budi.

Dalam kurikulum fakultas hukum di Indonesia memang tidak ada mata kuliah mesu budi. Hukum diajarkan secara formal dan datar-datar saja. Ini merupakan kekurangan besar, terutama ketika dari fakultas-fakultas itu diharapkan muncul para vigilante hukum yang mampu melawan kekuatan hitam yang ingin menghancurkan Indonesia, seperti korupsi, narkoba, dan perusakan lingkungan.

Jika ada istilah menjalankan pekerjaan dengan cara beyond the call of duty, yaitu bertindak lebih daripada yang diwajibkan, mesu budi dalam penegakan hukum adalah menjalankan hukum dengan kualitas beyond the call of rule.

Mengapa Hakim Agung Adi Andojo tidak duduk manis saja selama menjabat hakim agung? Jawabannya, karena ia termasuk kategori hakim yang menjalankan pekerjaannya beyond the call of rule. Kalau Adi Andojo gelisah dengan rendahnya citra MA, yang lain duduk manis saja karena berpikir ”tugas saya hanya memeriksa dan mengadili.”

Untuk menghadapi keadaan luar biasa saat ini, kita lebih membutuhkan mereka yang bersemangat beyond the call of duty itu daripada mereka yang mengikuti model book-rule. Menjalankan penegakan hukum di luar tugas yang rutin dan biasa, tidak lain yang dimaksud adalah penegakan hukum dengan cara mesu budi itu (”Menjalankan Hukum dengan Kecerdasan Spiritual”, Kompas, 30/12/2002).

Hukum itu bukan sesuatu yang statis, steril, tetapi institut yang secara dinamis bekerja untuk memberi keadilan kepada bangsanya. Maka, terjadilah interaksi dinamis antara hukum dan keadaan sosial di sekitar hukum itu dan tantangan situasi luar biasa pun dijawab dengan cara luar biasa pula.

Pengadilan, kejaksaan, dan lainnya adalah institut yang menonjol di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan itu. Namun, pengadilan (dan lainnya) hanya dapat meraih gelar yang mulia sebagai ”istana keadilan” (hall of justice) jika diisi orang-orang yang selalu memahami dan menjalankan tugasnya dengan cara mesu budi.
Sumber: Kompas, 9 Januari 2010
Selengkapnya ..

Masyarakat Diminta Awasi Satgas Pemberantas Markus

Kinerja satgas pemberantasan mafia hukum atau makelar kasus (markus) yang
dibentuk Presiden SBY harus diawasi oleh seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Mantan aktifis mahasiswa yang dulu menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Indonesia, Hendra Ratu Parwira Negara

"Kinerja satgas ini harus diawasi bersama-sama, bukannya kita tidak percaya
dengan mereka, namun selama ini pihak penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkoordinasi dengan baik. Sehingga Presiden mebentuk satgas ini," kata Hendra di Cava Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2009).

Menurutnya, Presiden SBY tetap harus mengevaluasi kinerja Satgas ini satu tahun kedepan. Meskipun, satgas ini hanya diberikan waktu 2 tahun untuk menjalankan tugasnya.

"Evaluasi itu penting dilakukan, karena tanpa adanya evaluasi semua tidak akan berjalan dengan benar dan sesuai tujuan," jelasnya.

Kedepan, satgas ini harus lebih intensif lagi bekerjasama dan berkoordinasi
dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan adanya koordinasi yang baik niscaya tujuan pemberantasan mafia hukum akan cepat teratasi.

"Saya percaya presiden SBY membentuk satgas ini dengan tujuan yang baik, yakni untuk memberantas mafia hukum atau makelar kasus yang selama ini di sudah melekat di institusi penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat harus tetap mengawasinya. Jangan biarkan uang rakyat terbuang sia-sia dengan dibentuknya satgas pemberantasan mafia hukum ini," pungkasnya.
Sumber:Detik,8 Januari 2010
Selengkapnya ..

Friday, January 8, 2010

Masih Suram, Prospek Penegakan Hukum

Sejumlah kalangan mengaku masih memandang dengan pesimistis prospek perkembangan upaya penegakan hak asasi manusia dan supremasi hukum oleh pemerintah sepanjang tahun 2010.

Kondisi ini dapat dilihat jika memandang pada apa yang selama ini terjadi, terutama di pengujung tahun 2009 ketika terkuaknya skandal serta praktik mafia hukum dan peradilan pascadiperdengarkannya rekaman berisi rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diputar di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Rabu (6/1).

”Skandal itu semakin menunjukkan keyakinan publik tentang adanya mafia hukum yang merajalela,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Watch Group (HRWG) Rafendi Djamin.

Menurut Rafendi Djamin, reformasi institusi yang selama ini berjalan hanyalah aktivitas artifisial.

Atnike Nova Sigiro dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyoroti tidak adanya upaya penuntasan kasus- kasus pelanggaran HAM masa lalu. ”Tidak ada tindak lanjut jelas penuntasan kasus orang hilang, Trisakti, serta Semanggi I dan II,” ujar Atnike.

Namun, mereka yang hadir juga sepakat, masyarakat makin berani menyuarakan perlawanan langsung terhadap ketidakadilan, seperti dalam kasus Koin Solidaritas untuk Prita Mulyasari dan dukungan terhadap KPK dalam kasus Cicak vs Buaya. (DWA)
Sumber: Kompas, 8 Januari 2010
Selengkapnya ..

Pilkada Rawan Korupsi

Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2010 yang dilakukan di 244 daerah dinilai sangat tinggi. Potensi korupsi itu makin tinggi di daerah yang salah satu calonnya adalah pihak yang tengah berkuasa atau incumbent.

Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama dalam bentuk penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menuturkan hal itu di Jakarta, Kamis (7/1). ”Pilkada tahun ini sangat dekat waktunya dengan Pemilu 2009 sehingga beberapa persoalan terkait pemilu lalu, termasuk pola korupsinya, bisa ditiru dalam pilkada,” katanya.

Salah satu pola korupsi, menurut Fahmi, adalah menggunakan anggaran negara untuk program populis dari calon yang memiliki akses ke kekuasaan. Hal ini terutama akan mudah dilakukan incumbent. ”Ini terjadi karena tak ada aturan pelarangan yang tegas terkait penggunaan uang negara untuk pilkada. Seperti yang terjadi saat pemilu lalu, incumbent bisa membuat program populis menjelang pemilihan,” katanya.

Dari catatan ICW, menjelang pemilu lalu terjadi pembengkakan penggunaan APBN sebesar 50 persen untuk program bantuan sosial yang bersifat populis. ”Kami khawatir pola ini ditiru dalam pilkada,” ujarnya.

Penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan juga diperkirakan marak pada pilkada tahun 2010. Hal ini juga mewarnai pelanggaran Pemilu 2009. Dari hasil pemantauan ICW dan jaringan kerja di empat daerah, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta, ditemukan 54 indikasi pelanggaran ketentuan terkait dengan fasilitas jabatan.

Fenomena penggunaan fasilitas jabatan yang terjadi pada Pemilu 2009, kata Fahmi, justru lebih banyak terjadi di daerah ketimbang di tingkat nasional. Potensi korupsi itu diperkirakan akan terjadi lagi, terutama di daerah yang minim pengawasan dari masyarakat dan media.

Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menambahkan, potensi manipulasi dana kampanye terjadi karena longgarnya aturan. ”Lemahnya aturan dikhawatirkan akan memudahkan masuknya aliran dana dari sumber haram ke rekening pemenangan kampanye pasangan calon. Kondisi ini akan diperparah dengan lumpuhnya pengawasan atas dana kampanye,” ujarnya

Selain itu, kata Abdullah, potensi korupsi dalam pilkada juga dimungkinkan karena tidak ada standar anggaran pilkada. Sampai sekarang tak ada standar penggunaan dana APBD untuk kepentingan pilkada.

Politik uang dalam pilkada, kata Abdullah, sangat mungkin terjadi mulai dari penentuan nominasi kandidat oleh partai politik pendukung hingga pencoblosan. ”Sebagaimana Pemilu 2009, di perkotaan, pembagian uang secara langsung dilakukan pada masa kampanye. Di pedesaan, praktik politik uang terjadi dalam bentuk pemberian sembako, pembagian uang dalam forum pengajian, serta dalih dana bantuan desa,” lanjutnya.

Abdullah mengatakan, korupsi pilkada akan sangat sulit diusut pula. (AIK)
Sumber: Kompas, 8 Januari 2010
Selengkapnya ..

Tuesday, January 5, 2010

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Selasa, 5 Januari 2010

Dua Tahun bagi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Kompas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dapat membuka jalan untuk mengatasi praktik mafia yang menggerogoti penegakan hukum di Indonesia. Satgas akan bertugas selama dua tahun.

Keberhasilan kinerja Satgas ini akan diukur dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum.

Presiden menyampaikan harapan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1), saat menerima Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana, serta anggota Satgas, yakni Yunus Husein, Mas Achmad Santosa, Darmono, dan Inspektur Jenderal (Pol) Herman Effendi.

”Saya memandang perlu membentuk tim khusus ini, ad hoc. Harapan saya akan bisa bekerja selama dua tahun untuk membuka jalan dan membikin terang banyak hal. Kemudian temuan yang didapatkan bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan,” pesan Presiden.

Presiden kembali menegaskan, pemberantasan mafia hukum menjadi prioritas pemerintah, termasuk pula sebagai program pilihan dalam 100 hari pertama masa kerja pemerintah. Ia juga meminta Satgas menyaring masukan masyarakat terkait praktik mafia di bidang hukum.

”Saya yakin masih terjadi praktik itu yang namanya jual beli kasus, pemerasan, suap menyuap dalam perkara hukum yang juga berkaitan dengan kompromi yang merusak keadilan. Saya ingin itu dibersihkan,” katanya lagi.

Kuntoro, dalam keterangan kepada pers seusai bertemu Presiden, menjelaskan, Satgas akan menitikberatkan pelaksanaan tugasnya pada aspek penguatan sistem, membangun prosedur, dan menyiapkan prosedur operasi standar untuk mencegah terjadinya praktik mafia di bidang hukum.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan Satgas juga mengkaji penanganan kasus hukum terkait praktik mafia.

Denny menambahkan, Presiden menyarankan agar Satgas menangani perkara yang besar. ”Kalau bicara obyek penanganan kasus, disarankan fokus pada kasus besar. Jika bicara angka, angkanya besar, tidak hanya satu dua juta rupiah, kalau jual beli perkara. Kalau bicara orang, yang orangnya strategis,” ujarnya.

Tepis keraguan

Kuntoro dan anggota Satgas, Senin, juga bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta. Kuntoro pun menepis adanya keraguan masyarakat terhadap efektivitas Satgas. Keraguan terhadap institusi yang dipimpinnya itu justru memacu dan mendorong anggota Satgas untuk bekerja keras.

”Memang jika mengamati cakupan wilayahnya yang luas, keraguan seperti itu pada tempatnya. Tetapi, ini akan memacu kami bekerja dengan baik dan sekeras mungkin agar keraguan itu tak terbukti,” kata Ketua Unit Kerja Presiden untuk Program Pengendalian Pembangunan itu.

Kuntoro menambahkan, tugas memberantas mafia hukum jangan cuma diserahkan sepenuhnya kepada Satgas yang dipimpinnya. Hal itu adalah kerja semua lembaga dan rakyat. (day/har)
Selengkapnya ..

Kronologis gus Dur Dirawat di RSCM

Okezone

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Akmal Taher menjelaskan kronologi KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dirawat di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Menurut dia, pada 25 Desember 2009 sekira pukul 08.00 WIB, mendapat berita dari Direktur Utama RS Dr Sutomo, Gus Dur akan dibawa ke RSCM. "Gus Dur akan dibawa ke Cipto karena keadaannya lemah dan perlu cuci darah," ujarnya di RSCM, Jakarta, Selasa (5/1/2010).

Kata dia, saat itu Gus Dur mengalami kekurangan cairan dan kadar gula rendah.

Pukul 12.45 WIB, Gus Dur tiba di RSCM kemudian ke ruang cuci darah.

Pukul 13.30 WIB, dilakukan pencucian darah dan Gus Dur menerima tamu antara lain Menkes dan Menkum HAM.

Pukul 18.00 WIB, cuci darah selesai dan Gus Dur dibawa ke kamar 116 untuk observasi dan kemungkinan ekstraksi gigi karena sebelumnya ada abses atau nanah di geraham.

"Tanggal 26-27 Desember, kondisi stabil dan dipersiapkan ekstraksi gigi dan dipersiapkan anesthesia lokal, tapi dilakukan di kamar operasi," ujar Akmal.

Tanggal 28 Desember sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan ekstraksi gigi dengan anesthesia lokal dan sempat terjadi prekosi denyut jantung yang lambat tapi dapat diatasi. Pukul 11.30 WIB, Gus Dur dibawa ke ICU tapi kondisnya masih sadar.

Tanggal 29 Desember pukul 10.00 WIB, dilakukan cuci darah kembali dan selesai pada pukul 13.30 WIB, kemudian dirawat ke ruangan tapi tidak di ICU.

Tanggal 30 Desember, keadaan Gus Dur terlihat baik-baik saja.

Pada pukul 11.30 WIB, Gus Dur mengeluhkan sakit hebat pada bokong kanan dan menjalar ke tungkai dan kaki kanan. "Tim dokter melakukan pemeriksaan dan diduga ada sumbatan di tungkai kaki kiri dan kanan," kata Akmal.

Pukul 12.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan USG dan ditemukan sumbatan total di panggul kanan dan sebagian di panggul kiri.

"Waktu itu Gus Dur mengalami sesak nafas. Kami melakukan pertolongan dan dipindahkan ke ICU jantung terpadu, dan keluarga sudah mengetahui," katanya.

Pada pukul 14.22 WIB, tim dokter melaporkan ke Menkes dan dilakukan tindakan medis sebaik-baiknya serta dilaporkan kondisi pasien dari waktu ke waktu.

Pada pukul 14.40-15.08 WIB, tim dokter melakukan prosedur tindakan ortografi dan ditemukan ada sumbatan total di pembuluh darah besar (aorta) sampai pada percabangan alteri panggul kiri dan kanan.

Pukul 16.30 WIB, kondisi dan tindakan dilaporkan ke Menkes. Pukul 17.45 WIB, dalam prosedur pengambilan darah, kondisi pasien disertai dengan penurunan kesadaran. "Kami memberikan alat bantu nafas dan disertai tindakan memperbaiki pasien," imbuh Akmal.

Pukul 17.55 WIB, keadaan pasien dilaporkan ke dokter Kepresidenan dan tim dokter RSCM dan diinformasikan Presiden SBY akan datang ke RSCM.

Pukul 18,15 WIB, Gus Dur dalam kondisi kritis dan memburuk sehingga dilakukan tindakan resistasi.

Pukul 18.25 WIB, Presiden SBY tiba dan menemui keluarga kira-kira 20 meter dari ruang tindakan tapi tidak masuk, didampingi istri Gus Dur dan menantunya.

Menurut dia, Presiden berdua di tempat masuk tapi tidak ke ruangan. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, Presiden SBY menjauhi ruang tindakan dan berbicara dengan tim dokter serta Menkes. "Resistasi tetap dilanjutkan dan tim bedah vaskuler, kardiologi staf ahli jantung," ujarnya.

Pukul 18.45 WIB, Pasien dinyatakan meninggal dan disampaikai langsung ke warga. Presiden menyampaikan belasungkawa. Pukul 18.55 WIB, Presiden meninggalkan RSCM.(ram)
Selengkapnya ..

Monday, January 4, 2010

Pesan Singkat Fitnah Presiden SBY



Empat hari sudah K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikebumikan. Kini, setelah pemakaman Gus Dur beredar Short Message Servis (SMS) dikalangan masyarakat yang bernada fitnah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam SMS tersebut berisi pesan bahwa Presiden SBY Membunuh Gus Dur dengan cara mencabut selang oksigennya. Buat Rakyat Indonesia ada baiknya kabar FITNAH tersebut tidak usah direspon. Sebab akan memperkeruh situasi di Tanah Air. Kewajiban kita yang paling penting saat ini adalah mendoakan agar Gus Dur tenang di alam kubur. Selengkapnya ..

Pemberian Gelar Pahlawan Hak Prerogatif Presiden

Pengangkatan almarhum KH Abdurahman Wahid ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana banyak diusulkan perlu dilakukan dengan sistematis. Penentuan pahlawan tergantung dari strategi pemerintah tentang nilai yang ingin dikembangkan dan disosialisasikan.

"Itu Hak Prerogatif Presiden. Jika pemerintah ingin mengembangkan nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maka Gus Dur harus diangkat." ujar Asvi Warman Adam, sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Minggu (3/1).

Meskipun Gus Dur banyak menuai kontroversi akan tetapi selama tidak terdapat catatan kriminal minimal lima tahun, hal tersebut adalah wajar. "Pahlawan kan tidak ada yang sempurna, setiap manusia pasti ada cacatnya," ujarnya.

Asvi mengatakan, ada pun syarat seorang tokoh menjadi pahlawan nasional, yakni persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, tidak mempunyai catatan kriminal minimal lima tahun. Sedangkan persyararatan khusus mengikat antara lain berjasa terhadap bangsa dan negara.


Pengangkatan pun harus dilakukan secara sistematis dari tingkat kabupaten hingga presiden. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan oleh bupati biasanya dari tempat tokoh tersebut lahir, lalu diberikan kepada Gubernur propinsi setempat lalu diajukan ke Departemen Sosial, lalu kepada Presiden dan melalui perundingan diputuskan oleh Presiden.

Namun ada kendala dalam pemberian gelar pahlawan dalam peraturan perundang undangan sekarang. Menurut Undang Undang 20/2009, Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah Undang Undang tersebut disahkan yaitu pada tanggal 18 Desember.

Untuk mengatasi hal ini, ada proses yang harus dilaksanakan beriringan. Proses pengajuan dari bupati hingga kepada presiden dan proses pembentukan Dewan Gelar Tanda Kehormatan dan Jasa.

Lebih lanjut Asvi menganjurkan agar pemerintah mengembangkan kategori pahlawan nasional agar keinginan publik bisa terwujudkan. Selama ini pahlawan nasional didominasi oleh tokoh politik, padahal banyak tokoh dari bidang ilmu pengetahuan dan olahraga yang tidak mendapat gelar pahlawan. "Dalam hal ini tergantung pengembangan nilai apa yang ingin disosialisasikan dan presiden bisa membuat prioritas," lanjut Asvi. (*/OL-7)

Sumber: Media Indonesia, 4 Januari 2010.
Selengkapnya ..

Gus Dur dan Damai untuk Papua

B Josie Susilo Hardianto

Kebijaksanaan tidaklah diukur dari panjangnya usia....

Anton Sumer tercenung di depan televisi. Pemberitaan tentang wafatnya mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid menyita seluruh perhatiannya. ”Ai, aduh. Kami, orang Papua, layak bersedih. Beliau bapak kami orang Papua. Beliau pula yang mengembalikan lagi nama Papua,” kata Anton sambil memegang kepalanya.

Dulu, semasa Orde Baru, tabu jika orang Papua menyebut diri mereka sebagai orang Papua. Namun, oleh Gus Dur tembok-tembok ketakutan itu diruntuhkan. Dulu Papua disebut dengan Irian, demikian juga dengan penduduknya, orang Irian.

Dulu, meskipun secara politis mereka segan menyebut diri mereka dengan Papua karena takut diidentikkan dengan Organisasi Papua Merdeka, jauh di dalam hati mereka adalah orang Papua. ”Karena Gus Dur, kami tidak takut-takut lagi menyebut diri kami orang Papua, dan kami bangga dengan itu,” kata Yehezkiel Belaw, seorang pemuda asli Paniai.


Gus Dur pula yang pada 2000 sebagai Presiden mengizinkan masyarakat Papua menggelar kongres. Bahkan, memberi bantuan dana untuk menggelar Kongres Rakyat Papua II itu. Izin yang diberikan itu tidak saja amat berharga. Bagi masyarakat Papua, ruang demokrasi itu berdampak dahsyat, terutama terkait dengan identitas diri mereka.

Dalam pertemuan yang dihadiri lebih-kurang 5.000 peserta dari semua pelosok Papua, mereka dengan terbuka membicarakan lagi perlunya menuntaskan distorsi sejarah Papua. Mereka juga membahas pentingnya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua serta pengabaian hak-hak dasar, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya rakyat Papua.

Mereka melihat bahwa dialog dan negosiasi adalah langkah penting untuk menyelesaikan tiga masalah tadi. Dalam kongres yang digelar di Jayapura itu juga ditetapkan berdirinya Presidium Dewan Papua yang diketuai oleh Theys Hiyo Eluay.

Secara politis, keinginan Gus Dur menjelang Tahun Baru 2001 sebagaimana diungkapkannya melalui kata-kata, ”Saya Ingin ke Papua untuk melihat matahari terbit dari timur” berdampak luar biasa bagi rakyat Papua.

Jati diri

Gus Dur pula yang dengan terbuka mengakui kembali masyarakat Papua sebagai bangsa. ”Ia tidak hanya membuka dan membangun ruang-ruang demokrasi, menghadirkan rasa aman dan nyaman, tetapi juga mengakui harkat dan martabat kami rakyat Papua,” kata Ketua Umum Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut.

Meskipun dalam logika ketatanegaraan pengakuan atas bendera Bintang Kejora dan lagu ”Hai Tanahku Papua” sebagai salah satu simbol kepapuaan menurut Forkorus Yaboisembut sangat kontroversial, toh Gus Dur tetap merestuinya.

Pengakuan atas ekspresi kultural, kebebasan berpendapat, dan identitas politik itu tidak hanya penting bagi masyarakat Papua, tetapi juga menegaskan keberadaan masyarakat Papua yang harus diperlakukan setara.

”Dengan keberanian iman dan intelektualitasnya, ia membebaskan masyarakat Papua dari kekangan masa Orba yang otoriter militeristik,” kata Forkorus.

Sayang, menurut peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Amiruddin al Rahab, apa yang telah dirintis Gus Dur tidak diteruskan.

Meskipun demikian, itu tidak mengurangi arti penting dari apa yang telah dirintis Gus Dur untuk Papua.

Bagi Ketua Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur, Abepura, Neles Tebay, sikap terbuka dan demokratis yang didukung oleh keberanian iman dan intelektualitas itulah yang menempatkan Gus Dur sebagai sang damai. ”Man of Peace,” kata Neles Tebay.

Tidak mengherankan jika kepergian Gus Dur menjadi kehilangan besar bagi masyarakat Papua. Apalagi, mereka sebenarnya tengah mempersiapkan peringatan penetapan nama Papua dan hendak mengundang Gus Dur hadir.

Menurut Forkorus, Gus Dur telah mengilhami mereka untuk berjuang dalam dan demi perdamaian. Meski masa pemerintahannya sebagai presiden amat pendek, apa yang telah dilakukannya bagi masyarakat Papua sangat penting.

”Meski secara fisik, Gus Dur sulit melihat, ia memiliki mata hati yang mampu melihat jauh lebih dalam daripada mata fisik,” kata Anton Sumer.

Dalam keheningan misa sambut Tahun Baru di sebuah gereja kecil di wilayah perbatasan di Kabupaten Keerom, doa untuk Gus Dur membubung. ”Terima kasih Gus,” gumam seorang umat.

Sumber: Kompas, 4 Januari 2010

Selengkapnya ..

Sunday, January 3, 2010

Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional


K.H. Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal Gus Dur, telah berpulang ke rahmatullah pada 30 Desember 2009. Kini setelah Gus Dur dimakamkan banyak kalangan di Tanah Air yang mengusulkannya agar segera ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyadari bahwa desakan untuk menjadikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai pahlawan nasional kian menguat, meluas dan merata di semua lapisan dan strata sosial. Sebagai langkah konkret, FPKB pada Senin (4/1/2010) akan mengirimkan surat permohonan kepada Presiden SBY.

"FPKB mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi permohonan pengangkatan Gus Dur sebagai pahlawan kepada Presiden RI pada Senin (4/12/2010)," kata Ketua FPKB Marwan Ja'far kepada detikcom, Minggu (3/1/2010).

Bagi FPKB, Gus Dur sudah sangat memenuhi syarat, baik umum maupun khusus seperti yang diatur dalam pasal 24, 25 dan pasal 26 UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"FPKB juga mendorong kepada pimpinan DPR dan semua fraksi di DPR, maupun kepada semua pihak untuk melakukan langkah serupa, mengirimkan surat resmi kepada pemerintah yang mengusulkan Gus Dur diberi gelar sebagai pahlawan nasional," imbuh Marwan.

Hanya melalui mekanisme inilah, imbuh Marwan, presiden (pemerintah) akan cukup memiliki data dan alasan secara legal formal untuk segera memproses pemberian gelar pahlawan terhadap guru bangsa, KH Abdurrahman Wahid.


"FPKB mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengusulkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Juga kepada pemerintah yang telah merespons dengan baik tentang hal ini," pungkas Marwan.
Selengkapnya ..

Saturday, January 2, 2010

Makalah Politik Hukum Perundang-undangan Bidang Politik di Indonesia

Oleh : TRI HERMINTADI, SH, MH.

A. Pengantar
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum,partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Begitupun jika konfigurasi politik otoriter akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks.

Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.

Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikatorindikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya.

Anda butuh makalah tersebut?silahkan download

Download Makalah Selengkapnya ..

Friday, January 1, 2010

Program Tukeran LINK 2010

Buat rekan-rekan blogger yang budiman mari kita saling bertukar link ok,dalam bertukar link saya tidak melihat PAGERANK ok, yang penting kita bisa berteman dan ber-LINK ria saya tunggu pendaftaran nya ya rekan-rekan blogger sekalian, terima kasih. Selengkapnya ..

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Law School

Advertisement

Book

Reflection Constitutional Reform 1998-2002


Guest Book


Free Page Rank Tool



 

Friends

Followers

Chicklet