Oleh: Muyassarotussolichah
ABSTRACT
To protect the human right in Indonesia, some of regulations had been formulated, either material and formal law. Both regulations focused on the protection of the value and prestige of human comprehensively. The formal law is the Status Number 26 2000 on cort of human right. Both regulations in the level of national status are the oprational explanation of the constituion 1945. Meanwhile the material law is the Status Number 39 1999 on sanctions of crime.
Key Word: Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia.
A. Pendahuluan
Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru, dan bangkitnya orde reformasi tatanan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan, terutama berkait dengan Undang-undang Dasarnya yaitu Undang-undang Dasar 1945.UUD 1945 ini telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali (Amandemen pertama dalam SU MPR 1999, kedua dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 2000, ketiga dalam ST MPR 2001 dan keempat dalam ST MPR 2002).
Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah
Browse » Home »
Paper Politik Hukum
» Melacak Akar Cabang Dan Ranting Politik Hukum UUD 1945 Hasil Amandemen
Sunday, January 31, 2010
Melacak Akar Cabang Dan Ranting Politik Hukum UUD 1945 Hasil Amandemen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment