Tuesday, July 22, 2008

KPK dan Pengambilalihan Kasus BLBI

Oleh : Firdaus Arifin
Penulis : Pengamat Hukum Tata Negara
Dimuat Harian Tribun Jabar, 17 July 2008

SEIRING dengan terus bergulirnya kasus persidangan dugaan penyuapan yang dilakukan Artalyta Suryani kepada jaksa ketua tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan (UTG), marak desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih (take over) proses penyidikan kasus megakorupsi dana BLBI dari tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, Kejagung terbukti tak mampu menyelesaikan kasus yang merugikan negara ratusan triliun. Pengambilalihan kasus megakorupsi dana BLBI oleh KPK dari pihak Kejagung juga patut untuk dilakukan karena hampir dapat dipastikan di tangan Kejagung kasus tersebut tak akan berlanjut ke pengadilan. Bukankah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada 5 Maret lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menegaskan tak akan membuka kembali porses hukum kasus BLBI.
Lalu pertanyaannya, apakah secara hukum KPK dapat mengambil alih proses penyidikan kasus BLBI dari tangan Kejagung?

Bila dikaji secara hukum, ketentuan pengambilalihan sebuah perkara korupsi oleh KPK diatur secara eksplisit dalam ketentuan peralihan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 68 UU KPK menyatakan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih oleh KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Pasal 9 UU KPK mengatur tentang beberapa alasan pengambilalihan kasus korupsi oleh KPK. Yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut larut atau tertunda tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atau penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan tersebut dengan jelas memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat KPK dibentuk. Pengambilalihan itu tidak bersifat terbatas (limitatif) hanya pada tahap tertentu, melainkan terhadap semua proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dapat diambil alih oleh KPK.

Terkait dengan penyelesaian proses hukum kasus megakorupsi dana BLBI, berdasarkan penjelasan di atas, semestinya KPK tak perlu ragu lagi untuk melakukan pengambilalihan proses penyelesaian kasus BLBI. Sebab, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak mengambil alih dengan dalih tidak mempunyai kewenangan.

Selain itu, KPK harus membongkar secara tuntas kasus megakorupsi dana BLBI dari hulu hingga hilir yang setidaknya terbagi atas tiga ranah. Ranah pertama, yaitu ranah pembuat dan perumus kebijakan BLBI yang melibatkan aparatur pemerintah dan perbankan, termasuk juga pejabat pemerintah pembuat kebijakan yang selama ini menyebabkan berlarut larutnya penyelesaian kasus BLBI. Kedua, ranah pelaksana kebijakan terutama aktor aktor yang mengalirkan dan mengucurkan dana BLBI. Ketiga, para obligor, baik yang kooperatif maupun yang tidak kooperatif (nakal).

Hal lain yang amat penting untuk dilakukan oleh KPK ialah melakukan pengusutan terhadap cara dan teknik yang digunakan oleh pihak Kejagung dalam menyelidiki kasus BLBI. Sebab, pasca-tertangkapnya jaksa Urip yang diduga menerima suap terkait kasus BLBI, amat wajar jika KPK mengusut cara cara yang digunakan Kejagung dalam mengusut kasus BLBI. Jangan jangan, selama ini jaksa menggunakan cara dan teknik penyelidikan yang salah, yang pada akhirnya justru memberikan celah hukum serta perlindungan hukum bagi para obligor yang terlibat kasus BLBI.

Dengan menguatnya desakan masyarakat, pengambilalihan kasus BLBI dapat segera diumumkan oleh KPK, sebelum kasus itu terus berkembang dan meluber ke mana mana. (*)

Read More......

Friday, July 11, 2008

Hak Angket BBM dan Pemakzulan Presiden

Oleh : Firdaus Arifin
Penulis : Analis Hukum Tata Negara & Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung.

Rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta penjelasan pemerintah soal pro-kontra kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), akhirnya berujung pada penggunaan hak angket DPR. Setelah melalui proses perdebatan panjang dan berliku, DPR akhirnya menyetujui pengunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan (policy) pemerintah yang menaikkan harga BBM pada akhir mei lalu. Persetujuan itu didapat setelah dilakukan pengambilan suara (voting) terbuka dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). Dari 360 anggota DPR yang hadir dan memberikan suaranya, sebanyak 233 anggota DPR yang berasal dari delapan Fraksi di DPR (F-PDIP, F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-BPD, F-PBR, F-PDS) mendukung pengunaan hak angket kenaikan BBM dan sisanya sebanyak 127 anggota DPR yang berasal dari dua Fraksi (85 orang dari F-PG dan 42 orang F-Partai Demokrat) menolak pengunaan hak angket kenaikan BBM. Keberhasilan pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR sudah semestinya disambut dengan sukacita, sebab untuk pertama kalinya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR Periode 2004-2009 berhasil dengan sukses meloloskan satu hak angket. Sebelumnya, pengunaan hak angket oleh DPR dalam mengawasi berbagai kebijakan pemerintah hanya sekedar wacana pepesan kosong ala politisi senayan (baca : anggota DPR) yang ending-nya selalu berakhir dengan kegagalan karena begitu dominannya lobi dan tekanan politik yang dimainkan oleh pemerintah.

Selain itu, dengan telah disepakatinya pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR, mulai saat ini setidaknya pemerintah harus segera bersiap-siap untuk menjelaskan secara transparan mengenai alasan menaikkan harga BBM. Berbagai persoalan di bidang migas seperti tidak berjalannya program penghematan BBM, program pengembangan energi alternatif, sistem subsidi BBM secara langsung, maraknya penyelundupan BBM keluar negeri, keberadaan makelar (broker) minyak hingga semakin rendahnya tingkat produksi minyak dalam negeri dari tahun ke tahun akan menjadi sejumlah pertanyaan penting yang akan diajukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket kenaikan BBM yang tak lama lagi akan segera dibentuk DPR.
Kita semua tentunya berharap pemerintah dapat dengan baik memberikan jawaban serta penjelasan kepada Pansus hak angket kenaikan BBM terhadap berbagai persoalan tersebut di atas, dan tak hanya sekedar mencari dasar pembenaran (justifikasi) atas kebijakan yang telah dilakukan, atau sebatas melakukan “serangan balik” kepada para politisi di Senayan. Dan ada baiknya penjelasan pemerintah tersebut juga diikuti dengan penyampaian data dan fakta yang sebenarnya terjadi serta rencana strategis yang akan dilakukan ke depan untuk membenahi carut marut kebijakan disektor Migas selama ini.
Legalitas Hak Angket
Sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPR sebagai lembaga representasi publik memiliki tiga macam fungsi, yaitu fungsi pembentuk undang-undang (legislasi), fungsi anggaran (budgetair), dan fungsi pengawasan (control). Untuk melaksanakan berbagai macam fungsinya tersebut, DPR dilengkapi dengan berbagai macam hak yang dibedakan ke dalam dua kategori yaitu pertama, hak yang bersifat kelembagaan (institusional) dan kedua, hak yang bersifat pribadi (personal) setiap anggota DPR. Berbagai macam hak institusional DPR meliputi hak meminta keterangan (interpelasi), hak mengadakan penyelidikan (angket) dan hak menyatakan pendapat. Sedangkan untuk hak personal setiap anggota DPR meliputi hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A ayat (3) UUD 1945).Sebagai suatu hak institusional DPR, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Ditinjau dari aspek legalitas dan konstitusionalitas, kedudukan hak angket DPR dapat dikatakan memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Ia diatur secara tegas dalam Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 20A ayat (2) yang menyatakan, Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Kemudian keberadaan hak angket DPR secara eksplisit ditegaskan pula dalam Pasal 27 poin (b) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 176 sampai dengan Pasal 183. Bahkan, dalam penjelasan Pasal 27 poin (b) UU No. 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dirumuskan secara jelas dan terperinci mengenai pengertian hak angket. Adapun yang dimaksud dengan pengertian hak angket menurut penjelasan Pasal 27 poin (b) UU No. 22/2003 adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, UU No. 22/2003 tidak mengatur secara jelas dan rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu. UU yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme penggunaan hak angket DPR ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. UU tersebut berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) yang sampai saat ini belum pernah diganti dan dicabut secara resmi oleh pembentuk UU (Baca: DPR dan Presiden). Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tertanggal 26 Maret 2004 silam telah menegaskan bahwa UU No. 6/1954 tentang Hak Angket DPR masih berlaku dan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun bagi DPR untuk menggunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 6/1954 untuk melaksanakan hak angket kenaikan BBM.
Pemakzulan Presiden
Kini yang menjadi permasalahan sebenarnya bukan terletak pada aspek legalitas maupun konstitusionalitas dari pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR, melainkan arah politik dari perjalanan hak angket kenaikan BBM ke depan. Hal ini terutama berkaitan dengan persoalan apakah pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR dapat bermuara pada proses pemakzulan (impeachment) Presiden SBY dari jabatannya sebagai Presiden?. Persoalan ini menjadi amat penting untuk dikemukakan dan dikaji lebih lanjut, mengingat konsekuensi dari pengunaan hak angket bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi DPR untuk memulai proses pemakzulan presiden. Tentu saja dengan catatan, jika di dalam proses penyelidikan hak angket kenaikan BBM ditemukan adanya indikasi bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal pemakzulan presiden (impeachment articles) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7A UUD 1945 yaitu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Dari uraian mengenai kriteria konstitusional pemakzulan tersebut di atas, jelaslah bahwa kebijakan pemerintah mengenai kenaikkan harga BBM saja tidak dapat dijadikan dasar bagi DPR untuk melakukan proses pemakzulan Presiden SBY, sebab suatu kebijakan tidak dapat dijadikan dasar bagi pemberhentian seorang presiden di tegah masa jabatannya. Menggunakan kebijakan untuk memberhentikan kepala pemerintahan hanya dikenal dalam sistem pemerintahan yang bercorak parlementer. Namun, jika ternyata dalam perkembangannya nafsu dan kepentingan politik DPR terlalu besar untuk memberhentikan Presiden SBY di tengah jabatannya, hasil perubahan UUD 1945 telah memberikan mekanisme yang mewajibkan agar pendapat DPR tersebut haruslah terlebih dahulu diuji dasar konstitusionalitasnya di forum Mahkamah Konstitusi (MK) )Pasal 7B ayat 1 UUD 1945). Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR).
Terakhir, saya berharap hak angket kenaikan BBM yang telah digulirkan DPR nantinya dapat berakhir dengan bagi kemaslahatan kebutuhan perminyakan rakyat Indonesia dan tidak semata-mata hanya untuk memuaskan libido kekuasaan para politisi senayan. Di samping itu, keputusan DPR soal hak angket juga harus dimanfaatkan sebagai upaya membenahi secara komprehensif kebijakan energi nasional yang carut-marut selama ini. Sebab, jika penggunaan hak angket tidak menyentuh ke aspek fundamental tersebut, maka bersiap-siaplah masyarakat akan memandang negatif terhadap hak angket kenaikan BBM yang telah disepakati oleh DPR.***

Read More......

Perilaku Korup Korp Adhyakasa

Oleh : Firdaus Arifin
Penulis : Analis Hukum Tata Negara

Untuk kesekian kalinya, kembali proses penegakan hukum di Indonesia harus ternodai oleh prilaku korup (corrupt of behavior)dari aparat kejaksaan. Kali ini pelakunya adalah Urip Tri Gunawan, seorang jaksa yang merangkap Ketua dan Koordinator dari Tim 35 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertugas melakukan proses penyelidikan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) khususnya yang diterima oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Syamsul Nursalim. Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang sebesar US$660 ribu atau setara 6,1 miliar rupiah, dari Artalyta Suryani, yang diduga sebagai uang suap dalam penghentian proses penyelesaian perkara BLBI BDNI pada minggu sore lalu, (Kompas, 03/03/2008).Peristiwa ini tentunya sangat mengejutkan bagi kita semua. Di saat sedang gencar-gencarnya tuntutan rakyat agar pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya menyelesaikan secara hukum kasus yang telah berumur hampir satu dasawarsa dan merugikan keuangan negara dengan jumlah total sebanyak ratusan triliun rupiah ini, kejaksaan (jaksa) sebagai intitusi yang selama ini diberikan mandat dan kepercayaan oleh rakyat untuk menyelesaikan kasus tersebut, malah melakukan tindakan penyimpangan dengan modus menerima uang suap dari kaki tangan obligor "nakal". Selain itu, terbongkarnya kasus suap yang melibatkan jaksa Ketua Tim penyelidik kasus BLBI tersebut akan menambah panjang catatan kelam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia.
Kita semua tentunya sepakat dan sependapat, bahwa fenomena suap yang terjadi dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia dengan melibatkan jaksa,jelas bukan merupakan sebuah fenomena yang baru untuk pertama kalinya terjadi. Jika kita menyimak ke belakang, tercatat sudah sering terkuak berbagai kasus suap yang melibatkan jaksa di republik tercinta ini. Salah satunya, kasus suap yang terjadi dalam proses penyelesaian perkara korupsi P.T Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi yang terjadi pada pertengahan tahun 2005 silam.Pada waktu itu, dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus korupsi PT Jamsostek yaitu Borju Ronni dan Cecep Sunarto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 550 juta. Terungkapnya kasus suap tersebut, berawal dari pengakuan terdakwa Ahmad Djunaidi yang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada dua orang JPU Borju Ronni dan Cecep Sunarto guna memperlancar proses persidangan dirinya yang diberikan melalui perantara bernama Aan Hadi Gusnanto. Dampak negatif yang ditimbulkan dari prilaku korup jaksa tersebut adalah lenyapnya nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum (rechtszaakerheid) serta turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Maraknya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh masyarakat merupakan refleksi dari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan aparat penegak hukum.

Munculnya fenomena jaksa korup di atas jelaslah bukan tanpa sebab. Jika dikaji lebih dalam setidaknya terdapat lima faktor yang menjadi penyebabnya. Kelima faktor tersebut yaitu, Pertama, rendahnya tingkat kualitas, integritas moral, kredibilitas dan professionalisme dari Jaksa dalam bekerja menjalankan tugasnya. Ini semua dampak yang ditimbulkan dari kekeliruan sistem rekrutmen dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di institusi kejaksaan kita. Selama ini, sistem dan pola rekrutmen jaksa yang ada, dapat dikatakan belum sepenuhnya didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme, belum terbuka (transparan), dan persyaratannya yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, adanya praktek suap atau keharusan membayar sejumlah uang untuk dapat diterima menjadi jaksa juga disinyalir sebagai penyebab runtuhnya moralitas aparat penegak hukum. Kedua, Mereka (Jaksa) terjebak dalam pola hidup pragmatis-materialis-hedonisme yang sangat memuja harta benda dan materi. Sehingga motto perjuangan aparat penegak hukum fiat justicia roeat coelum, yang artinya, tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh, telah diselewengkan menjadi ”demi uang meskipun keadilan akan hancur”. Akibatnya, tak jarang jaksa yang sejatinya berperan sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum, tapi justru menjadi drakula-drakula pemerkosa hukum dan penghisap nilai-nilai keadilan dari hukum itu sendiri. Ketiga, kode etik profesi (code of conduct)yang merupakan standar moral prilaku bagi jaksa tidak lagi dipedomani pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya. Selain itu, motivasi kerja altruistik dalam pelayanan hukum juga sudah ditinggalkan, para jaksa lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan rasa keadilan rakyat. Keempat, tidak efektifnya institusi pengawasan dan sistem pendisiplinan bagi jaksa yang ada selama ini. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan sistem pengawasan yang dipengaruhi oleh rasa solidaritas untuk membela dan melindungi rekan sejawat (l’esprit de corps). Dengan adanya rasa solidaritas tersebut mengakibatkan mekanisme penghukuman (punishment system) tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kelima, minimnya tingkat kesejahteraan dari jaksa yang disebabkan oleh sistem gaji (remunerasi) yang masih rendah. Dengan sistem remunerasi yang rendah tak jarang para jaksa mencari uang tambahan dengan cara melalui jual perkara atau menjadi Makelar Kasus (Markus). Lalu persoalannya ialah langkah apa yang mesti dilakukan guna mengatasi berbagai persoalan tersebut di atas?.

Adapun langkah yang dapat dilakukan saat ini sebagai jalan keluar untuk mengatasi prilaku korup dari jaksa tersebut di atas adalah dengan cara melakukan pembenahan yang dilakukan secara terarah dan komprehensif (reformasi total) di setiap sektor yang meliputi, Pertama, pembenahan mekanisme rekrutmen calon jaksa. Perlunya diadakan pembenahan dan design ulang terhadap mekanisme rekrutmen calon jaksa yang ada selama ini dikarenakan jaksa yang profesional, berkualitas dan berintegritas baik tidak lahir dengan sendirinya, melainkan hanya lahir melalui mekanisme dan pola rekrutmen yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta objektivitas. Mekanisme yang memberikan prioritas terhadap kualifikasi objektif serta kemampuan dan integritas diyakini dapat mencegah lolosnya individu-individu calon jaksa yang tidak cakap dan bermental bobrok. Selain itu, setiap proses penerimaan calon jaksa harus selalu diawasi secara ketat oleh masyarakat sehingga tidak memunculkan rekrutmen yang bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kedua, pembenahan pada lembaga dan sistem pengawasan terhadap jaksa. Caranya, dengan mengefektifkan kembali tugas dan fungsi lembaga-lembaga pengawas, terutama lembaga-lembaga pengawas yang bersifat eksternal dan independen seperti Komisi Kejaksaan. Selain itu, perbaikan sistem dan mekanisme pengawasan terhadap jaksa juga merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Terkait dengan perbaikan sistem dan mekanisme pengawasan sebaiknya dilakukan secara terpadu, yaitu dengan cara menggunakan pendekatan sistem (system approach) dan pendekatan kelembagaan (institutional approach). Ketiga, memperbaiki tingkat kesejahteraan dan gaji (remunerasi) bagi jaksa. Berkaitan dengan perbaikan di sektor ini, sebaiknya pemerintah dan pihak-pihak terkait (stakeholder) lainnya perlu segera menetapkan standar minimum gaji bagi jaksa yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan standar hidup layak dan posisi jabatan di mana jaksa tersebut ditempatkan. Selain itu, perlu adanya perubahan terhadap tunjangan dan fasilitas bagi jaksa dan diberikannya bonus serta penghargaan (reward)kepada jaksa yang telah melakukan prestasi dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan jaksa setidaknya dapat meminimalisir potensi jaksa untuk mencari uang tambahan melalui jual perkara atau menjadi makelar kasus.

Selain ketiga hal tersebut, hal lain yang juga tak kalah pentingnya untuk segera diperbaiki dalam rangka mencegah prilaku korup dari jaksa adalah memperbaiki budaya hukum (legal culture) dari masyarakat. Budaya atau kebiasaan agar selalu perkaranya dimenangkan atau diselesaikan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur danmelawan hukum yang selama ini sudah sangat merajalela di masyarakat, mulai saat ini harus segera ditinggalkan. Sebab, sepanjang masyarakat belum mempunyai kesadaran untuk mengubah cara pandangnya dalam menyelesaikan setiap persoalan hukumnya, maka kesempatan untuk memiliki jaksa yang jujur, bersih, dan berwibawa akan semakin tertutup dan menjadi sesuatu yang utopis belaka.

Kita berharap dalam waktu dekat, ketiga langkah di atas dapat segera diimplementasikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, karena kita tidak ingin lembaga kejaksaan terus menerus menjadi rumah "nyaman" tempat bermukim dan berlindungnya para bandit berkedok aparat penegak hukum. Mengakhiri tulisan singkat ini, penulis ingin mengutip sebuah adagium hukum yang pernah dikemukakan oleh seorang ahli hukum Taverne yang menyatakan, “berikanlah aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang cerdas dan bermoral,maka dengan hukum yang tidak sempurna sekalipun akan dapat aku tegakkan hukum dan keadilan”.***

Read More......