Oleh Susana Rita dan Ahmad Arif
Ancaman hukuman berat buat terpidana korupsi dinilai hanya retorika politik karena arah kebijakan pemerintah justru menumbuhsuburkan iklim korupsi di negeri ini. Pasal-pasal yang menjadi teror bagi koruptor justru diamputasi. Perilaku penegak hukum juga cemar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dengan lantang menyatakan, koruptor pantas dihukum mati (Kompas, 6/4). Namun, barangkali ia lupa dengan naskah Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan pemerintah untuk menggantikan undang- undang yang lama. RUU itu justru membuang pasal mengenai hukuman mati untuk koruptor.
”Patrialis hanya beretorika saat mengancam koruptor dengan hukuman mati,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Wacth (ICW) Febri Diansyah.
RUU Pemberantasan Tipikor versi Agustus 2008 menghilangkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No 20/2001. Ayat tersebut secara tegas menyebutkan, koruptor bisa dihukum mati.
Bahkan, secara keseluruhan, semangat RUU yang saat ini menjadi prioritas Legislasi Nasional 2010 memang memberikan angin surga kepada para koruptor. Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor yang selama ini cukup digdaya menjerat koruptor justru dihilangkan. Akibatnya, diperkirakan banyak koruptor akan lolos dari jerat hukum jika pasal seperti ini tidak ada di RUU.
Ancaman pidana maksimal dalam RUU ini secara keseluruhan juga menurun. Misalnya, dalam Pasal 8 tentang penggelapan uang negara, di UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan di RUU, ancaman hukuman maksimal hanya 7 tahun. ”Saya khawatir, Patrialis belum membaca RUU baru itu. Karena jelas-jelas di situ justru mengurangi efek jera bagi koruptor,” kata Febri.
Febri menambahkan, ancaman pidana minimal pada sebagian pasal dihilangkan sehingga memperluas kemungkinan vonis percobaan. Vonis untuk pidana korupsi di bawah Rp 25 juta juga dihapuskan.
Selain itu, unsur luar biasa korupsi juga tidak dimunculkan karena tidak mengatur tentang mekanisme pengembalian kerugian negara, pembekuan rekening, pidana tambahan terkait uang pengganti, korupsi oleh pengacara, dan pembatalan kontrak yang lahir dari korupsi.
Melemahnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga bisa ditengok dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2035 yang diluncurkan Desember 2009. Dalam strategi tersebut, pemerintah memberikan prioritas pertama pemberantasan korupsi pada upaya pencegahan melalui perbaikan kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik. Penindakan kasus korupsi hanya menjadi prioritas kedua.
Padahal, di tengah makin menggejalanya praktik mafia kasus, yang jelas-jelas melibatkan para penegak hukum, penindakan dengan cara biasa-biasa saja pastinya tak akan mempan. Dibutuhkan penindakan yang luar biasa, yaitu dengan pembersihan total terhadap aparat penegak hukum.
Inkonsisten
Selain ketidakkonsistenan dalam penyusunan perundang-undangan, menurut Febri, perilaku penegak hukum dalam pemberantasan korupsi juga menunjukkan kemunduran. Misalnya, adanya pemotongan masa tahanan kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan.
”Melalui PP Nomor 28 Tahun 2006 yang ditandatangani presiden, terbuka ruang pemberian remisi atau potongan masa tahanan untuk koruptor,” katanya. Jika korupsi dianggap kejahatan luar biasa, mestinya tak ada remisi untuk para koruptor.
Febri juga mencatat maraknya tren putusan bebas kasus korupsi di pengadilan umum, hukuman percobaan, dan pengurangan hukuman melalui upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Lihat saja beberapa putusan majelis PK dalam perkara Artalyta Suryani, Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Irawady Joenoes (mantan komisioner Komisi Yudisial). Ada beragam alasan untuk pengurangan hukuman itu, seperti kemanusiaan dan tidak ikut menikmati aliran dana.
PK ditengarai sebagai celah hukum yang dimanfaatkan terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman. MA bahkan menerima permohonan PK yang persidangannya tidak dihadiri oleh terpidana.
Hakim agung ad hoc korupsi, Krisna Harahap, yang mengajukan dissenting opinion dalam perkara Artalyta, mengungkapkan, hal tersebut melanggar Pasal 263 Ayat 1 serta Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Permohonan melalui kuasa hukum tanpa kehadiran terpidana yang harus menandatangani berita acara pemeriksaan sering disalahgunakan untuk bersembunyi di luar negeri,” ujar Krisna.
Febri khawatir, putusan itu akan menjadi preseden buruk dan akan dimanfaatkan koruptor-koruptor yang kini berada di luar negeri untuk memperoleh keringanan hukuman.
Namun, di mata Djoko Sarwoko, yang juga ketua majelis PK Artalyta Suryani, keputusan untuk memperingan hukuman para terpidana itu sudah tepat. Sebab, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan, terutama keadilan untuk terpidana. Putusan tersebut tidak berarti MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat atau bahkan menunjukkan berkurangnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi.
Tren pengurangan hukuman untuk terpidana korupsi yang belakangan terjadi memang cukup mengkhawatirkan. Setidaknya hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Di tengah mesin korupsi yang makin menggurita dan semakin memelaratkan rakyat, alasan-alasan pengurangan hukuman menjadi tidak jelas.
”Ketika kasus korupsi dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, hakim seharusnya menjelaskan kemanusiaan siapa yang dimaksud. Harusnya hukum itu berfungsi membebaskan masyarakat yang tertindas oleh korupsi sehingga alasan kemanusiaan seharusnya diartikan kemanusiaan untuk rakyat selaku korban,” kata Busyro.
Korupsi memang tidak bisa diberantas dengan setengah hati.
Sumber: Kompas Cetak, 10 April 2010
Browse » Home »
Berita Hukum
» Aturan Antikorupsi Pemberantasan Setengah Hati
Saturday, April 10, 2010
Aturan Antikorupsi Pemberantasan Setengah Hati
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
29 komentar:
Mesti ada kemauan dan kesadaran sepenuh hati
mestinya harus seperti dinegara2 lain yg memberikaan hukuman mati bagi para koruptor...
peraturan kok setengah setengah.hasilnya pasti tidak ada
Untung masih setengah hati ya pak..coba kalau tidak punya hati...heheheh
salam,
Bolehngeblog
aturannya sudah mantabs...
cuma terkadang hanya penentu kebijakan yang keblinger...
negara ini sudah banyak beban sampai banyak lembaga2 penegak hukum walau dalam ketatanegaraaan lembaga tersebut sudah terakomodir...
pemberantasan korupsi harus pelan2 gak bisa instan walau harus ada target penyelesaian...
sudah seharusnya para koruptor di hukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. dan bila perlu hartanya di sita
koruptor seharusnya dikasih hukuman mati :D bnar bkan..??
Setengah hati maka akan setengah hasil
Anda sepertinya sangat menguasai dgn topik yang dibahas.. ngomongin korupsi, kami lagi mengangkat topik kejahatan ekonomi oleh operator 808 mentari indosat. kalau tidak keberatan. mohon masukan dan sarannya di Anggota Dewan " KEJAHATAN EKONOMI DI i-Ring MENTARI Prod INDOSAT terima kasih sebelumnya.. salam happy blogging
Butuh ketegasan dan kesadaran diri, demikian juga soal waktu, pada saatnya nanti hukum akan jadi panglima....
wah benar tuh..
harusnya setiap artikel diblog ini di share dan di bookmark di Tanjung Info
lha sekarang maah banyak yang musuhi KPK begh.. episode korupsi di negeri ini selalu berlanjut sepertinya
saya paling setuju kalo koruptor dihukum seberat2 nya, hukum pula hakim dan jaksa yang korup lebih berat lagi dari koruptor misal koruptor 20 th hakim dan jaksa 40 th..salam kenal
Lihat juga berita hukum Politik di http://www.gresnews.com
Referensi ilmu hukum dan politik
salam sukses gan, bagi2 motivasi .,
Pikiran yang positiv dan tindakan yang positiv akan membawamu pada hasil yang positiv.,.
ditunggu kunjungan baliknya gan .,.
terimaksih atas infonya
para koruptor itu pantasnya di hukum mati,
informative sekali
thanks ya up date terus
tempat outbound bogor
Saya Ibu Hannah Boss, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada individu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (hannahbossloanfirm@gmail.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
Mau mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah???
Modal Kecil bisa mendapatkan hasil yg luar biasa...
Menarik sekali, perlu saya coba ini..
kebetulan lagi cara tentang hal ini.
ok mantap sob buat infonya dan salam kenal
keren mas buat infonya dan salam sukses selalu
bagus bos artikelnya dan menarik
makasih gan buat infonya dan semoga bermanfaat
Kabar Baik Untuk Para pencinta Game
Karena di Bulan januari ini Sudah keluar Game RPG Online Terpopuler Se-Asia
Penasarankan Game nya Seperti apa???
Kalian bisa dilihat game nya dari link di bawah yaaa
sengangat terus ngeblognya mazz..
AsusWin
JokerWin
Joker123
Joker6688
Slot Online Terbaik
Tembak Ikan Online Terpercaya
Slot Online
Joker388
Joker338
Situs Tembak Ikan
Tembak Ikan Online
Agen Slot Online
Bandar Slot Online
Agen Tembak Ikan Online
Bandar Tembak Ikan Online
Cari situs terpercaya yang punya pelayanan terbaik nan ramah dan memiliki bonus terbesar di Indonesia? Langsung aja akses situsnya di Q168BET Berbagai Bonus Dan Promo New Member Berbagai Bonus Dan Promo New Member :
❂ Welcome Bonus SLOT ONLINE 100%
☯ Welcome Bonus SPORTSBOOK 100%
♠ Welcome Bonus KASINO ONLINE 100%
♪ WB New Member 4x TO
✪ Bonus Next Deposit 10%
✿ BONUS CB DAN ROLL MINGGUAN
- Minimal depo/wd: 25rb/50rb
Whatsapp : 0822 3210 0848
Link : www.Q168bet (DOT) com
Klik : Bonus New Member 100% - Q168BET | Agen Judi Game Slot Online Terpercaya di Indonesia
Seluruh Indonesia
Post a Comment