Oleh : Abdul Hakim G Nusantara
Seorang ahli ilmu politik menggambarkan cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktek ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktek ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum. Gagasan dan konsep negara hukum melandasi tuntutan pelaksanaan UUD l945 secara murni dan konsekuen yang disampaikan oleh berbagai aktor politik pada waktu itu.
Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah
Browse » Home »
Paper Politik Hukum
» Makalah Menuju Negara Hukum Indonesia: Refleksi keadaban publik dan prospek Transisi demokrasi di Indonesia
Monday, February 1, 2010
Makalah Menuju Negara Hukum Indonesia: Refleksi keadaban publik dan prospek Transisi demokrasi di Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 komentar:
wawh, sangat senang saya di sini, bisa baca artikel yang sangat bermamfaat, makasih sobat, sukses selalu
Post a Comment