rss

Monday, February 1, 2010

Makalah Menuju Negara Hukum Indonesia: Refleksi keadaban publik dan prospek Transisi demokrasi di Indonesia

Oleh : Abdul Hakim G Nusantara

Seorang ahli ilmu politik menggambarkan cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktek ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktek ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum. Gagasan dan konsep negara hukum melandasi tuntutan pelaksanaan UUD l945 secara murni dan konsekuen yang disampaikan oleh berbagai aktor politik pada waktu itu.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah









1 komentar:

Yudi Kurniawan (a-One) on 01:32 said...

wawh, sangat senang saya di sini, bisa baca artikel yang sangat bermamfaat, makasih sobat, sukses selalu

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Law School

Advertisement

Book

Reflection Constitutional Reform 1998-2002


Guest Book


Free Page Rank Tool



 

Friends

Followers

Chicklet