rss

Monday, January 4, 2010

Pemberian Gelar Pahlawan Hak Prerogatif Presiden

Pengangkatan almarhum KH Abdurahman Wahid ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana banyak diusulkan perlu dilakukan dengan sistematis. Penentuan pahlawan tergantung dari strategi pemerintah tentang nilai yang ingin dikembangkan dan disosialisasikan.

"Itu Hak Prerogatif Presiden. Jika pemerintah ingin mengembangkan nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maka Gus Dur harus diangkat." ujar Asvi Warman Adam, sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Minggu (3/1).

Meskipun Gus Dur banyak menuai kontroversi akan tetapi selama tidak terdapat catatan kriminal minimal lima tahun, hal tersebut adalah wajar. "Pahlawan kan tidak ada yang sempurna, setiap manusia pasti ada cacatnya," ujarnya.

Asvi mengatakan, ada pun syarat seorang tokoh menjadi pahlawan nasional, yakni persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, tidak mempunyai catatan kriminal minimal lima tahun. Sedangkan persyararatan khusus mengikat antara lain berjasa terhadap bangsa dan negara.


Pengangkatan pun harus dilakukan secara sistematis dari tingkat kabupaten hingga presiden. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan oleh bupati biasanya dari tempat tokoh tersebut lahir, lalu diberikan kepada Gubernur propinsi setempat lalu diajukan ke Departemen Sosial, lalu kepada Presiden dan melalui perundingan diputuskan oleh Presiden.

Namun ada kendala dalam pemberian gelar pahlawan dalam peraturan perundang undangan sekarang. Menurut Undang Undang 20/2009, Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah Undang Undang tersebut disahkan yaitu pada tanggal 18 Desember.

Untuk mengatasi hal ini, ada proses yang harus dilaksanakan beriringan. Proses pengajuan dari bupati hingga kepada presiden dan proses pembentukan Dewan Gelar Tanda Kehormatan dan Jasa.

Lebih lanjut Asvi menganjurkan agar pemerintah mengembangkan kategori pahlawan nasional agar keinginan publik bisa terwujudkan. Selama ini pahlawan nasional didominasi oleh tokoh politik, padahal banyak tokoh dari bidang ilmu pengetahuan dan olahraga yang tidak mendapat gelar pahlawan. "Dalam hal ini tergantung pengembangan nilai apa yang ingin disosialisasikan dan presiden bisa membuat prioritas," lanjut Asvi. (*/OL-7)

Sumber: Media Indonesia, 4 Januari 2010.









1 komentar:

Diponegoro Adventure on 10:31 said...

Nah pertanyaannya adalah..

Gus dur mau diangkat menjadi pahlawan apa??

pahlawan nasional atau pahlawan yang lain nich??

perlu polling gak??

Tapi apapun itu tetap tidak mengurangi jasa ke-pahlawan-an beliau.

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Law School

Advertisement

Book

Reflection Constitutional Reform 1998-2002


Guest Book


Free Page Rank Tool



 

Friends

Followers

Chicklet