Oleh : Abdul Hakim G Nusantara
Seorang ahli ilmu politik menggambarkan cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktek ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktek ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum. Gagasan dan konsep negara hukum melandasi tuntutan pelaksanaan UUD l945 secara murni dan konsekuen yang disampaikan oleh berbagai aktor politik pada waktu itu.
Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah
Selengkapnya ..
Showing posts with label Paper Politik Hukum. Show all posts
Showing posts with label Paper Politik Hukum. Show all posts
Monday, February 1, 2010
Makalah Menuju Negara Hukum Indonesia: Refleksi keadaban publik dan prospek Transisi demokrasi di Indonesia
Sunday, January 31, 2010
Melacak Akar Cabang Dan Ranting Politik Hukum UUD 1945 Hasil Amandemen
Oleh: Muyassarotussolichah
ABSTRACT
To protect the human right in Indonesia, some of regulations had been formulated, either material and formal law. Both regulations focused on the protection of the value and prestige of human comprehensively. The formal law is the Status Number 26 2000 on cort of human right. Both regulations in the level of national status are the oprational explanation of the constituion 1945. Meanwhile the material law is the Status Number 39 1999 on sanctions of crime.
Key Word: Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia.
A. Pendahuluan
Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru, dan bangkitnya orde reformasi tatanan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan, terutama berkait dengan Undang-undang Dasarnya yaitu Undang-undang Dasar 1945.UUD 1945 ini telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali (Amandemen pertama dalam SU MPR 1999, kedua dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 2000, ketiga dalam ST MPR 2001 dan keempat dalam ST MPR 2002).
Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah
Selengkapnya ..
ABSTRACT
To protect the human right in Indonesia, some of regulations had been formulated, either material and formal law. Both regulations focused on the protection of the value and prestige of human comprehensively. The formal law is the Status Number 26 2000 on cort of human right. Both regulations in the level of national status are the oprational explanation of the constituion 1945. Meanwhile the material law is the Status Number 39 1999 on sanctions of crime.
Key Word: Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia.
A. Pendahuluan
Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru, dan bangkitnya orde reformasi tatanan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan, terutama berkait dengan Undang-undang Dasarnya yaitu Undang-undang Dasar 1945.UUD 1945 ini telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali (Amandemen pertama dalam SU MPR 1999, kedua dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 2000, ketiga dalam ST MPR 2001 dan keempat dalam ST MPR 2002).
Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah
Selengkapnya ..
Tuesday, January 12, 2010
Politik Hukum Di Indonesia (Kajian Dari Sudut Pandang Negara Hukum)
Oleh: Firdaus
Abstract
Konfigurasi politik dan karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada masa demokrasi liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik bersifat demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsive.
Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), di sini terlihat bahwa konfigurasi politik bersifat otoriter dan karakter produk hokum bersifat konservatif/ortodoks, kecuali produk hokum tentang agraria yang memang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya pada masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif. Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.
Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah Selengkapnya ..
Abstract
Konfigurasi politik dan karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada masa demokrasi liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik bersifat demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsive.
Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), di sini terlihat bahwa konfigurasi politik bersifat otoriter dan karakter produk hokum bersifat konservatif/ortodoks, kecuali produk hokum tentang agraria yang memang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya pada masa Orde Baru (1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif. Walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.
Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah Selengkapnya ..
Sunday, January 10, 2010
Makalah Kajian Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.

Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
I. Pendahuluan
Pada dasarnya, dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M.
Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Anda butuh makalah tersebut?. Silahkan download.
Download Makalah Selengkapnya ..
Daftar Prolegnas DPR RI Periode 2010-2014 dan Prioritas Prolegnas DPR RI Tahun 2010
Pada awal desember 2009 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan 247 Rancangan Undang-Undang sebagai prioritas Program Legislasi Nasional(Prolegnas) periode 2010-2014. Sebanyak 55 Rancangan Undang-Undang diantaranya menjadi prioritas ditahun 2010.
"Prolegnas harus mendasarkan pada kualitas undang-undang, maka disepakati 247 RUU menjadi Prolegnas 2010-2014. Itu berarti target Prolegnas 2010-2014 lebih sedikit dari periode sebelumnya, kita mencoba belajar dari pengalaman," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna penetapan Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (1/12).
Dalam kesempatan itu, Ignatius mengungkapkan, pemerintah mengajukan agar RUU tentang Komponen Cadangan dimasukkan dalam RUU prioritas 2010 menggantikan RUU tentang Paten yang dibahas di tahun berikutnya.
Rapat paripurna sempat diwarnai aksi interupsi dari anggota DPR. Ada lebih dari 20 anggota yang melakukan interupsi. Mereka meminta agar RUU yang sudah diusulkan, baik oleh fraksi atau komisinya, bisa dijadikan prioritas pembahasan 2010. Pimpinan sidang Marzuki Alie, sempat kewalahan menanggapi serbuan interupsi itu.
Anda butuh bahan tersebut? Silahkan download link di bawah ini.
Daftar Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2010
Daftar Prolegnas DPR Tahun 2010-2014 Selengkapnya ..
"Prolegnas harus mendasarkan pada kualitas undang-undang, maka disepakati 247 RUU menjadi Prolegnas 2010-2014. Itu berarti target Prolegnas 2010-2014 lebih sedikit dari periode sebelumnya, kita mencoba belajar dari pengalaman," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna penetapan Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (1/12).
Dalam kesempatan itu, Ignatius mengungkapkan, pemerintah mengajukan agar RUU tentang Komponen Cadangan dimasukkan dalam RUU prioritas 2010 menggantikan RUU tentang Paten yang dibahas di tahun berikutnya.
Rapat paripurna sempat diwarnai aksi interupsi dari anggota DPR. Ada lebih dari 20 anggota yang melakukan interupsi. Mereka meminta agar RUU yang sudah diusulkan, baik oleh fraksi atau komisinya, bisa dijadikan prioritas pembahasan 2010. Pimpinan sidang Marzuki Alie, sempat kewalahan menanggapi serbuan interupsi itu.
Anda butuh bahan tersebut? Silahkan download link di bawah ini.
Daftar Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2010
Daftar Prolegnas DPR Tahun 2010-2014 Selengkapnya ..
Saturday, January 2, 2010
Makalah Politik Hukum Perundang-undangan Bidang Politik di Indonesia
Oleh : TRI HERMINTADI, SH, MH.
A. Pengantar
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum,partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Begitupun jika konfigurasi politik otoriter akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks.
Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikatorindikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya.
Anda butuh makalah tersebut?silahkan download
Download Makalah Selengkapnya ..
A. Pengantar
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum,partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Begitupun jika konfigurasi politik otoriter akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks.
Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikatorindikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya.
Anda butuh makalah tersebut?silahkan download
Download Makalah Selengkapnya ..
Subscribe to:
Posts (Atom)
