rss

Free Law Textbook

Nothing evidences a subject’s maturity so convincingly as the emergence of introductory texts.It may be said that over the past two decades feminist legal theory and jurisprudence has come of age. The literature is now both extensive and impressive, although sometimes inaccessible to many students because it is dispersed amongst international journals. It is the objective of this book to introduce students to the major themes of inquiry and scholarship with which feminist scholars, many of whom are lawyers, are concerned. Feminist jurisprudence has many objects of inquiry, and seeks to answer many difficult, sometimes intractable, questions about law and society.If there is one single, unifying strand of thought amongst feminist legal scholars, it may be interpreted as the unmasking of the many inequalities based on gender, deriving from nature and culture and encapsulated in the law.Equally important are the practical implications of this area of study – nothing less than the search for equality for women under the law. [Download Book ]

Free Law Textbook

Preface. THIS book is based on a doctoral thesis submitted at the University of Oxford. I wish to acknowledge my great indebtedness to Prof. H. L. A. Hart. I learnt much from his published works, from his lectures, and most of all from his very patient and detailed criticism of previous drafts of this study. I am also most grateful to him for his constant encouragement and guidance. I am greatly indebted to Dr. P. M. Hacker, with whom I had many illuminating conversations on the topics discussed, and to Dr. A. Kenny, who read and commented on two papers I wrote on Bentham and Kelsen; these served as a basis for some of the material in Chapters 3-5. My stay at Oxford was made possible by the Hebrew University, Jerusalem, which secured the necessary funds, and especially by the kind attention and interest of Mr. E. Posnansky.Both Professor Hart and Dr. Hacker read previous drafts of the book, and if it were not for their pains there would be many more mistakes and stylistic infelicities in the English than in fact remain. [Download Book]

About Me

My photo
Bandung, West Java, Indonesia
Firdaus Arifin, Bachelor of Law, and Master of Law, Born in Metro City, Lampung, February 5, 1982. a lecturer of Constitutional Law Section, Research Center for Science Development Law (PPIH) and the Secretary Center for Constitutional Studies at the Faculty of Law Pasundan University, Bandung, Indonesia. Active as an observer and researcher of legal and constitutional issues as well as writing in various national newspapers and local, (Justice Forum Magazine, Magazine Constitution, Hukumonline, Tribun Jabar, Seputar Indonesia, Sinar Harapan, Suara Karya, Pikiran Rakyat, Lampung Post, etc.). Contact Person : mail:firdausarifin@yahoo.com
Showing posts with label Artikel Hukum. Show all posts
Showing posts with label Artikel Hukum. Show all posts

Monday, February 8, 2010

Makalah Konflik Sosial Dari Aspek Penegakan Hukum

Oleh : Abdul Hakim G Nusantara

Konflik yang dalam bahasa Indonesia acap disebut sebagai pertentangan atau perselisihan dapat terjadi pada hubungan yang bersifat individual yang terjadi sebagai akibat perilaku atau perebutan kepentingan masing-masing individu yang bersangkutan. Kepentingan itu bisa berkenaan dengan harta, kedudukan atau jabatan, kehormatan, dan lain sebagainya. Konflik sosial berarti pertentangan antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang diikat atas dasar suku, ras, gender, kelompok, status ekonomi, status sosial, bahasa, agama, dan keyakinan politik, dalam suatu interaksi sosial yang bersifat dinamis. Baik dalam masyarakat homogin maupun dalam masyarakat majemuk konflik sosial merupakan hal yang biasa terjadi, bahkan menjadi unsur dinamis yang melahirkan berbagai kreatifitas masyarakat. Konflik sosial mustahil dihilangkan sama sekali. Yang harus dicegah adalah konflik yang menjurus pada pengrusakan dan penghilangan salah satu pihak atau para pihak yang berkonflik. Oleh karena itu konflik harus dikendalikan, dikelola, dan diselesaikan melalui hukum. Yang berarti melalui jalan damai ( konsensus ).

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah
Selengkapnya ..

Saturday, January 9, 2010

Penegakan Hukum "Mesu Budi"

Oleh: Satjipto Rahardjo

Untuk menghormati almarhum Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH (79 tahun) yang telah menyumbangkan pemikirannya di harian Kompas selama 35 tahun terakhir, sebanyak 387 tulisan yang dimuat sejak 11 Januari 1975 hingga 19 November 2009, kami akan menurunkan tulisan-tulisannya yang beberapa masih ”menumpuk” di basket Redaksi Opini. Hari ini diturunkan satu tulisan, dan pekan depan akan diturunkan beberapa tulisan lagi. Berbeda dengan umumnya penulis lain yang biasanya ”mengejar-ngejar” menanyakan nasib tulisannya, almarhum tak pernah melakukan hal ini. Jika tulisannya dikembalikan, ia tak pernah protes.

Kita sering terjebak dogmatisme dan berpikir sederhana. Seolah jika sudah berbicara tentang penegakan hukum, urusan beres, hukum sudah dijalankan, undang-undang sudah diterapkan, dan utang sebagai negara hukum sudah dilunasi.

Sikap ini dapat berakibat luas, yaitu membangkitkan harapan keliru terhadap hukum, apalagi saat kita dihadapkan keadaan luar biasa seperti saat ini. Sebaiknya kita mengajak publik untuk lebih cerdas dengan mengatakan, menegakkan hukum tidak sama dengan menerapkan undang- undang dan prosedur. Penegakan hukum adalah lebih daripada itu. Kualitas dan intensitas penegakan hukum dapat berbeda-beda.

Dalam khazanah spiritual Timur (Jawa) dikenal kata mesu budi, yaitu pengerahan seluruh potensi kejiwaan dalam diri. Karena Timur lebih menitikberatkan dimensi spiritual, mesu budi lebih banyak dibicarakan dalam ranah spiritual, seperti puasa (tapa brata) atau nyepi (Bali).

Dua tahun lalu di Gereja Stasi Santo Petrus, Semarang, digelar pertunjukan monolog reflektif menyambut tahun 2008 bertajuk ”Mati Sajroning Urip” (mati dalam hidup, Kompas Jawa Tengah, 2/1/ 2008). Pertunjukan itu berisi ajakan untuk mematikan ego yang hanya merugikan diri dan sesama. Inilah contoh aktivitas mesu budi seperti banyak dipahami dan diterapkan di Timur.

Pada abad ke-21 yang kian marak dan dipadati teknologi, sains, dan berpikir rasional, mesu budi masih relevan. Kendati dalam suasana demikian, sikap mesu budi tetap bernilai tinggi karena kita dapat melakukan mesu budi secara rasional. Tanpa sikap itu, sains dan teknologi hanya akan membawa malapetaka.

Hukum model pejuang

Dalam dunia hukum, cara berhukum dapat dilakukan menurut bunyi teks undang-undang dan prosedur (black-letter law). Cara itu masih dominan dalam hukum di Indonesia kini. Ini adalah cara menjalankan hukum paling mudah dan sederhana. Konon, di antara penegak hukum, cara ini juga dianggap paling aman untuk dijalankan seraya menunggui datangnya hari pensiun. Karena itu, amat sedikit jumlah mereka yang mau menjadi vigilante (pejuang) dalam penegakan hukum, seperti dilakukan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto saat ingin membongkar kolusi di Mahkamah Agung (MA), tahun 1993.

Penegakan hukum model pejuang ini memang berisiko tinggi. Itu terjadi pada hakim Adi Andojo yang, demi kecintaannya kepada MA, tergerak untuk memperbaiki citra badan pengadilan tertinggi itu. Sang pejuang malah terpental. Itulah risikonya.

Hakim Agung Adi Andojo adalah satu contoh penegak hukum yang melakukan mesu budi . Hakim-hakim yang tidak mesu budi, yang tidak ”berbuat macam-macam”, yang mengikuti petunjuk dari buku-buku dengan baik (book-rule model), selamat dalam meniti karier. Namun, hakim macam manakah yang lebih berjasa untuk bangsa? Yang melakukan mesu budi atau tidak?

Saya sependapat dengan Paul Scholten, seorang raksasa pemikir hukum Belanda, bahwa hukum itu menyimpan kekuatan pendobrak (expansiekracht) untuk keluar dari kemandekan. Namun, pada hemat saya, kekuatan itu hanya akan muncul (manifest) di tangan penegak hukum yang menjalankan tugasnya dengan mesu budi.

Dalam kurikulum fakultas hukum di Indonesia memang tidak ada mata kuliah mesu budi. Hukum diajarkan secara formal dan datar-datar saja. Ini merupakan kekurangan besar, terutama ketika dari fakultas-fakultas itu diharapkan muncul para vigilante hukum yang mampu melawan kekuatan hitam yang ingin menghancurkan Indonesia, seperti korupsi, narkoba, dan perusakan lingkungan.

Jika ada istilah menjalankan pekerjaan dengan cara beyond the call of duty, yaitu bertindak lebih daripada yang diwajibkan, mesu budi dalam penegakan hukum adalah menjalankan hukum dengan kualitas beyond the call of rule.

Mengapa Hakim Agung Adi Andojo tidak duduk manis saja selama menjabat hakim agung? Jawabannya, karena ia termasuk kategori hakim yang menjalankan pekerjaannya beyond the call of rule. Kalau Adi Andojo gelisah dengan rendahnya citra MA, yang lain duduk manis saja karena berpikir ”tugas saya hanya memeriksa dan mengadili.”

Untuk menghadapi keadaan luar biasa saat ini, kita lebih membutuhkan mereka yang bersemangat beyond the call of duty itu daripada mereka yang mengikuti model book-rule. Menjalankan penegakan hukum di luar tugas yang rutin dan biasa, tidak lain yang dimaksud adalah penegakan hukum dengan cara mesu budi itu (”Menjalankan Hukum dengan Kecerdasan Spiritual”, Kompas, 30/12/2002).

Hukum itu bukan sesuatu yang statis, steril, tetapi institut yang secara dinamis bekerja untuk memberi keadilan kepada bangsanya. Maka, terjadilah interaksi dinamis antara hukum dan keadaan sosial di sekitar hukum itu dan tantangan situasi luar biasa pun dijawab dengan cara luar biasa pula.

Pengadilan, kejaksaan, dan lainnya adalah institut yang menonjol di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan itu. Namun, pengadilan (dan lainnya) hanya dapat meraih gelar yang mulia sebagai ”istana keadilan” (hall of justice) jika diisi orang-orang yang selalu memahami dan menjalankan tugasnya dengan cara mesu budi.
Sumber: Kompas, 9 Januari 2010
Selengkapnya ..

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Law School

Advertisement

Book

Reflection Constitutional Reform 1998-2002


Guest Book


Free Page Rank Tool



 

Friends

Followers

Chicklet