Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terkait persidangan kasus Antasari Azhar. Setelah putusan dibacakan, KY akan memeriksa isi putusan untuk mengetahui apakah ada kejanggalan.
"Ya kalau kita dari KY akan melakukan penelaahan atas putusan ini dan itu akan kita lakukan secara otomatis karena kasus ini mendapat sorotan publik," jelas Ketua KY Busyro Muqoddas usai menghadiri silaturahmi ikatan alumni UII di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).
Kesimpulan sementara KY, tidak ditemukan kejanggalan terkait putusan itu. "Tapi kalau memang dari pihak Antasari merasa ada fakta yang tidak diakomodir secara proporsional bisa dilihat di tingkat bandingnya," terangnya.
Terkait eksaminasi, KY menilai tetap saja langkah itu tidak mempengaruhi proses hukum. "Selanjutnya kita hormati saja pada upaya hukum yang berjalan karena ini memang disediakan oleh hukum acara," tambahnya.
Hingga kini KY belum melakukan upaya mengeksaminasi kasus tersebut. Namun bagaimanapun KY akan melakukan pemantauan. "KY bisa saja melakukan analisis, tapi tidak boleh membuat judgement, itu salah," kata Busyro.
(ndr/nrl)
Sumber: Detik.com 14 Februari 2010
Browse » Home »
Berita Hukum
» Komisi Yudisial Akan Periksa Hasil Putusan Antasari
Sunday, February 14, 2010
Komisi Yudisial Akan Periksa Hasil Putusan Antasari
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 komentar:
Semoga hukum di negara kita yang sering dibuat mainan ini bisa menunjukkan jati dirinya sehingga kebenaran dapat ditegakkan...
artinya, KY memandang sebenarnya antasari tidak bersalah ?
Post a Comment