Tuesday, July 22, 2008

KPK dan Pengambilalihan Kasus BLBI

Oleh : Firdaus Arifin
Penulis : Pengamat Hukum Tata Negara
Dimuat Harian Tribun Jabar, 17 July 2008

SEIRING dengan terus bergulirnya kasus persidangan dugaan penyuapan yang dilakukan Artalyta Suryani kepada jaksa ketua tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan (UTG), marak desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih (take over) proses penyidikan kasus megakorupsi dana BLBI dari tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, Kejagung terbukti tak mampu menyelesaikan kasus yang merugikan negara ratusan triliun. Pengambilalihan kasus megakorupsi dana BLBI oleh KPK dari pihak Kejagung juga patut untuk dilakukan karena hampir dapat dipastikan di tangan Kejagung kasus tersebut tak akan berlanjut ke pengadilan. Bukankah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada 5 Maret lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menegaskan tak akan membuka kembali porses hukum kasus BLBI.
Lalu pertanyaannya, apakah secara hukum KPK dapat mengambil alih proses penyidikan kasus BLBI dari tangan Kejagung?

Bila dikaji secara hukum, ketentuan pengambilalihan sebuah perkara korupsi oleh KPK diatur secara eksplisit dalam ketentuan peralihan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 68 UU KPK menyatakan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih oleh KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Pasal 9 UU KPK mengatur tentang beberapa alasan pengambilalihan kasus korupsi oleh KPK. Yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut larut atau tertunda tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atau penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan tersebut dengan jelas memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat KPK dibentuk. Pengambilalihan itu tidak bersifat terbatas (limitatif) hanya pada tahap tertentu, melainkan terhadap semua proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dapat diambil alih oleh KPK.

Terkait dengan penyelesaian proses hukum kasus megakorupsi dana BLBI, berdasarkan penjelasan di atas, semestinya KPK tak perlu ragu lagi untuk melakukan pengambilalihan proses penyelesaian kasus BLBI. Sebab, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak mengambil alih dengan dalih tidak mempunyai kewenangan.

Selain itu, KPK harus membongkar secara tuntas kasus megakorupsi dana BLBI dari hulu hingga hilir yang setidaknya terbagi atas tiga ranah. Ranah pertama, yaitu ranah pembuat dan perumus kebijakan BLBI yang melibatkan aparatur pemerintah dan perbankan, termasuk juga pejabat pemerintah pembuat kebijakan yang selama ini menyebabkan berlarut larutnya penyelesaian kasus BLBI. Kedua, ranah pelaksana kebijakan terutama aktor aktor yang mengalirkan dan mengucurkan dana BLBI. Ketiga, para obligor, baik yang kooperatif maupun yang tidak kooperatif (nakal).

Hal lain yang amat penting untuk dilakukan oleh KPK ialah melakukan pengusutan terhadap cara dan teknik yang digunakan oleh pihak Kejagung dalam menyelidiki kasus BLBI. Sebab, pasca-tertangkapnya jaksa Urip yang diduga menerima suap terkait kasus BLBI, amat wajar jika KPK mengusut cara cara yang digunakan Kejagung dalam mengusut kasus BLBI. Jangan jangan, selama ini jaksa menggunakan cara dan teknik penyelidikan yang salah, yang pada akhirnya justru memberikan celah hukum serta perlindungan hukum bagi para obligor yang terlibat kasus BLBI.

Dengan menguatnya desakan masyarakat, pengambilalihan kasus BLBI dapat segera diumumkan oleh KPK, sebelum kasus itu terus berkembang dan meluber ke mana mana. (*)

3 komentar:

OBAT KANKER said...

Dapatkan solusi pengobatan kanker secara alami
Penyembuhan Kanker Alami, Aman dan
Murah, dan Banyak Yang Sudah Sembuh juga dapat menyembuhkan diabetes mellitus
telah terbukti sangat berperan dalam proses membantu penyembuhan penyakit-penyakit kronik seperti diabetes mellitus, atherosclerosis, asma, arthritis, jantung, rematik dan segala jenis kanker seperti kanker payudara, kanker darah, kanker prostat, kanker usus, kanker kulit, dll.
Hanya di http://obatkankers.blogspot.com/
Kontes Banner Berhadiah $ 5.000
Cukup hanya dengan memasang banner gratis di blog, blogspot, wordpress, multiply, friendster. Ingin tahu lebih jauh? Lihat di sini klik HOT
• Mau cari Gosip artis Indonesia hot
Luna Maya, Ariel, Julia Perez, Sandra Dewi Dewi Persik, Sarah Azhari, Agnes Monica
• Cari lirik lagu Indonesia favorit
• Resensi Film dan Trailer terbaru
• Ribuan Game-game Seru
• Zona khusus wanita (Sexy & Sharp)
• Lagu-lagu Indonesia terbaik
• Info Sepak Bola dan bursa Mobil?
• Mau mejeng sambil cari jodoh
http://obatkankers.blogspot.com/
ingat klik bagian HOT di sebelah kanan blog good luck

dhimas said...

saya juga bangga pd KPK bos, tapi sayang sekarang ketuanya malah dapat kasus pembunuhan, ya smoga aja cepat selesei kasusnya pak AA

Anonymous said...

get 1$ each traed in forum

Get Paid Blogging



Sell text links on

your site


get paid to

sell link


Get paid for extra

space in your website


Get Paid to write post

get 10$ each add our

link




get money to write


make more money in sponsor review

make cash4writing