rss

Free Law Textbook

Nothing evidences a subject’s maturity so convincingly as the emergence of introductory texts.It may be said that over the past two decades feminist legal theory and jurisprudence has come of age. The literature is now both extensive and impressive, although sometimes inaccessible to many students because it is dispersed amongst international journals. It is the objective of this book to introduce students to the major themes of inquiry and scholarship with which feminist scholars, many of whom are lawyers, are concerned. Feminist jurisprudence has many objects of inquiry, and seeks to answer many difficult, sometimes intractable, questions about law and society.If there is one single, unifying strand of thought amongst feminist legal scholars, it may be interpreted as the unmasking of the many inequalities based on gender, deriving from nature and culture and encapsulated in the law.Equally important are the practical implications of this area of study – nothing less than the search for equality for women under the law. [Download Book ]

Free Law Textbook

Preface. THIS book is based on a doctoral thesis submitted at the University of Oxford. I wish to acknowledge my great indebtedness to Prof. H. L. A. Hart. I learnt much from his published works, from his lectures, and most of all from his very patient and detailed criticism of previous drafts of this study. I am also most grateful to him for his constant encouragement and guidance. I am greatly indebted to Dr. P. M. Hacker, with whom I had many illuminating conversations on the topics discussed, and to Dr. A. Kenny, who read and commented on two papers I wrote on Bentham and Kelsen; these served as a basis for some of the material in Chapters 3-5. My stay at Oxford was made possible by the Hebrew University, Jerusalem, which secured the necessary funds, and especially by the kind attention and interest of Mr. E. Posnansky.Both Professor Hart and Dr. Hacker read previous drafts of the book, and if it were not for their pains there would be many more mistakes and stylistic infelicities in the English than in fact remain. [Download Book]

About Me

My photo
Bandung, West Java, Indonesia
Firdaus Arifin, Bachelor of Law, and Master of Law, Born in Metro City, Lampung, February 5, 1982. a lecturer of Constitutional Law Section, Research Center for Science Development Law (PPIH) and the Secretary Center for Constitutional Studies at the Faculty of Law Pasundan University, Bandung, Indonesia. Active as an observer and researcher of legal and constitutional issues as well as writing in various national newspapers and local, (Justice Forum Magazine, Magazine Constitution, Hukumonline, Tribun Jabar, Seputar Indonesia, Sinar Harapan, Suara Karya, Pikiran Rakyat, Lampung Post, etc.). Contact Person : mail:firdausarifin@yahoo.com

Friday, February 26, 2010

Drama Politik Pertarungan Singa Para Politikus Senayan

INGIN tahu bagaimana sebenarnya manuver para elite politik di gedung DPR? Kalau menyaksikan Rapat Kerja Komisi III yang membidangi hukum dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Anda bisa melihat salah satu sisi akrobatik para wakil rakyat itu.

Dalam acara yang berlangsung Selasa (23/2) itu, para politikus berdebat, saling tuding, saling bantah, saling usir, hingga menggebrak meja. Seru dan menegangkan. Kapolri yang menjadi tamu di gedung wakil rakyat itu hanya diam.

Aktor utama debat itu para politikus Golkar dan Demokrat. Dua parpol yang kini berada dalam titik didih berlawanan dalam Pansus Century. Cuma, yang membuat kita mengelus dada, isu yang diperdebatkan sangat kental dengan kepentingan politik. Mereka mengerahkan semua energi ketika berbicara tentang kepetingan kelompok sendiri.

Berikut sedikit cuplikannya: Politikus Demokrat Didik Irawadi Syamsuddin meminta Kapolri untuk menghidupkan kembali penyidikan kasus lumpur Sidoarjo yang melibatkan perusahaan Aburizal Bakrie, PT Lapindo Brantas. Azis Syamsuddin, politikus Golkar, langsung mengintrupsi karena kasus itu sudah di-SP3. Didik dan Aziz perang mulut. Aziz meminta agar Didik dikeluarkan dari ruang sidang. Debat itu juga dibumbui dengan gebrak meja dan perang interupsi dari dua pihak. Ketegangan juga muncul karena para wakil rakyat itu menyinggung penyidikan para pengemplang pajak. Seperti kita ketahui, ada perusahaan yang berafiliasi dengan Bakrie diduga tidak beres dalam pembayaran pajak. Tentu politikus Golkar tidak ingin ketua umumnya terpojok.

Tidak berlebihan kita menyebut perang mulut mereka seperti pertarungan singa lapar yang saling berebut makanan. Seekor singa akan mengaum dan menyiapkan cakar dalam posisi siap mencabik saat ada singa lain yang mencoba mengganggu makanan dalam kekuasaannya. Singa yang satu berusaha menyerang, yang lain berusaha mempertahankan kepetingannya.

Mereka bertarung dengan segala kekuatan untuk kepetingan masing-masing. Mereka juga menyerang dengan cakar yang bisa membuat lawannya mati kutu. Pertarungan yang benar-benar mengeluarkan energi besar.

Lantas, apa keuntungan bagi rakyat bila debat para wakilnya di parlemen hanya memperjuangan kepetingan elitenya? Apa pelajaran politik yang diperoleh rakyat bila mereka berdebat dengan cara kurang santun?

Tapi, lain halnya apabila energi besar para anggota DPR itu digunakan untuk kepentingan publik. Umpamanya, bagaimana mereka bersama Kapolri menciptakan sistem keamanan yang melindungi rakyat serta menciptakan polisi yang profesional dan antisuap. Bagaimana memberantas korupsi yang sasarannya tidak hanya tertuju pada kelompok-kelompok tertentu. Kalau itu yang terjadi, tentu rakyat akan mengangkat dua jempol.

Peristiwa-peristiwa semacam itu banyak terjadi di gedung rakyat yang menjadi lambang demokrasi tersebut. Bila tidak saling cakar, mereka justru saling mentutupi. Pola saling menutupi itu muncul bila mereka melakukan politik dagang sapi. Ada juga istilah politik transkasi. Mereka saling memberikan kompensasi dengan tujuan kepetingan kelompok atau sesaat. Sejumlah mantan anggota DPR yang kini meringkuk di penjara karena skandal korupsi merupakan contoh terbongkarnya politik transaksi itu.

Saat ini DPR menjadi pusat perhatian sehubungan dengan proses di Pansus Century. Tentu kita berharap pansus itu tidak diwarnai politik pertarungan singa, dagang sapi, atau politik transaski. Walaupun aroma semacam itu mulai muncul, kita tetap berharap semua berjalan untuk kepentingan rakyat luas. (*)
Sumber: Jawa Pos Kamis, 25 Februari 2010
Selengkapnya ..

Wednesday, February 24, 2010

MPR Akan Gelar Paripurna Sahkan Tata Tertib Pemakzulan

MPR akan mengelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR dan tentang peraturan kode etik MPR. Dalam tata tertib itu juga diatur tentang pemakzulan.

"Juga memuat peraturan mengenai pemakzulan (impeachment) presiden dan wapres. Rapat paripurna akan berlangsung pada tanggal 1 Maret 2010," kata Ketua MPR Taufiq Kiemas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

Menurut Taufiq, sidang ini adalah sidang agenda tunggal yakni hanya pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR. Tujuan agenda tunggal agar tidak melebar kemana-kemana.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari mengatakan, agenda tunggal ini untuk menghindari spekulasi yang lain.

"Kan MPR sebagaimana diatur dalam UU memiliki kewenangan bermacam-macam seperti melantik presiden dan wapres. Biar agendanya tak melebar," tukas Hajrianto.

Hajrianto membenarkan agenda sidang paripurna ini untuk menangkap pemakzulan. "Ya. Tapi yang nangkal itu aturan tata tertib sendiri bukan kita yang menangkal," tegasnya.

Presiden dan Wapres, lanjut Hajrianto, tidak diundang dalam paripurna ini karena rapat ini adalah rapat internal.
"Ini rapat internal MPR. Presiden tidak diundang," imbuhnya.

Namun Kamis (25/2/2010) pagi, pimpinan MPR akan menghadap presiden untuk memberitahu agenda ini.
Sumber: Detik.com 24 Februari 2010
(gus/iy)
Selengkapnya ..

Thursday, February 18, 2010

Dua Calon Guru Besar Dicurigai Menjadi Plagiator

Penjiplakan Makin Merebak

Penjiplakan yang semestinya dihindari di dunia akademik justru semakin merebak di sejumlah perguruan tinggi. Pelakunya bukan hanya mahasiswa, tetapi juga dosen, guru besar, dan calon guru besar dengan beragam modus.

Di Yogyakarta, misalnya, dua calon guru besar perguruan tinggi swasta dicurigai mengajukan karya ilmiah hasil penjiplakan dalam berkas pengajuan gelar guru besarnya. Karena kasus ini, pengajuan gelar guru besar mereka ditangguhkan hingga proses klarifikasi selesai.

Penangguhan dilakukan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DI Yogyakarta dengan waktu yang belum bisa dipastikan.

”Belum tahu kapan klarifikasi bisa selesai tetapi pengajuan gelar guru besar mereka tidak akan diteruskan sampai ada bukti kuat mereka tidak melakukan plagiat,” kata Koordinator Kopertis Wilayah V DI Yogyakarta Budi Santosa Wignyosukarto di Yogyakarta, Rabu (17/2).

Untuk melindungi hak praduga tak bersalah kedua calon guru besar itu, Budi belum bersedia menyebut identitas ataupun asal perguruan tinggi swasta keduanya. Dua dosen yang tengah mengajukan gelar guru besar tersebut hanya disebutkan berasal dari bidang ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu sosial. Calon guru besar dari IPA dicurigai melakukan plagiat untuk dua karya ilmiah yang diajukannya.

Kecurigaan muncul saat pemeriksaan berkas pengajuan gelar guru besar di tingkat universitas. Salah satu karya ilmiah yang diajukan pernah menjadi bahan diskusi dalam seminar internasional di Yogyakarta.

Satu karya ilmiah lainnya diduga merupakan hasil skripsi mahasiswa S-1 sebuah perguruan tinggi negeri terkenal di Yogyakarta.

”Kebetulan sekali, reviewer karya ilmiah calon guru besar itu adalah pembimbing mahasiswa yang telah lulus. Kalau tidak, mungkin tidak akan diketahui,” kata Budi.

Saat ini, proses klarifikasi karya ilmiah yang diajukan masih dilakukan di tingkat universitas. Sementara itu, calon guru besar dari ilmu sosial dicurigai melakukan penjiplakan dari sebuah karya ilmiah luar negeri. Dugaan penjiplakan ini timbul saat berkas pengajuan gelar guru besar diperiksa di tingkat Kopertis. Saat pemeriksaan di tingkat fakultas dan universitas karya ilmiah itu lolos.

Menurut Budi, sejumlah karya penelitian dosen juga diketahui merupakan hasil penjiplakan. ”Pernah ditemukan satu dosen yang mengajukan tiga karya ilmiah dalam setahun. Setelah diperiksa, ternyata hasil penjiplakan,” ujar Budi.

Karya ilmiah merupakan salah satu pokok terbesar dalam pengurusan kenaikan jabatan dosen. Dengan adanya tunjangan profesi dosen sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan guru besar sebesar dua kali gaji pokok, jumlah pengajuan jabatan juga meningkat.

Menyuruh mahasiswa

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta Wuryadi mengatakan, meluasnya penjiplakan karya ilmiah menunjukkan meningkatnya budaya instan dalam sistem pendidikan. Hal ini didukung lemahnya pengawasan dan pemeriksaan di tingkat universitas.

Secara terpisah Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta A Koesmargono mengatakan, penjiplakan dan pembuatan karya ilmiah ini telah berlangsung lama. Pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memperketat pengkajian karya ilmiah, baik karya dosen maupun mahasiswa.

Banyak kecurangan pembuatan karya ilmiah oleh dosen yang dilakukan dengan memanfaatkan mahasiswanya untuk melakukan penelitian. Biasanya dosen menyuruh satu atau lebih mahasiswa membuat penelitian yang kemudian diklaim sebagai karya dosen tersebut.

Menurut Koesmargono, dalam hal ini mahasiswa berada di pihak yang lemah sehingga mudah dimanfaatkan. ”Praktik-praktik seperti ini sulit diawasi,” katanya.

Di tingkat mahasiswa, maraknya bisnis pembuatan skripsi dan tesis di Yogyakarta dapat dilihat dari banyaknya jasa pembuatan yang berkedok bimbingan dan pengolahan data. Setidaknya terdapat delapan penyedia jasa yang rutin memasang iklan dengan tarif mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta. Biaya ini meliputi pemilihan topik, penelitian, dan pembuatan laporan.

Terima pengunduran diri

Dari Bandung, Pengurus Yayasan Universitas Parahyangan Bandung menerima pengunduran diri guru besar Jurusan Hubungan Internasional, AABP. Atas perbuatan penjiplakan yang telah dilakukan AABP, Universitas Parahyangan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada semua pihak.

”Mulai Selasa (16/2) malam, antara Unpar dan AABP sudah tidak memiliki hubungan kerja. Hasil ini diambil melalui keputusan bersama Pengurus Yayasan Unpar setelah mempertimbangkan banyak hal, seperti rekomendasi senat universitas, dampak buruk penjiplakan, dan dokumen penting terkait hal itu,” kata Rektor Unpar Cecilia Law.

Ke depan, Cecilia mengatakan, banyak pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini oleh dunia pendidikan, khususnya Unpar. Unpar selanjutnya akan mawas diri seraya mewujudkan dan meningkatkan beberapa hal demi kemajuan semua sivitas akademika.

Ahli evaluasi pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, S Hamid Hasan, mengatakan, merebaknya kebiasaan penjiplakan di dunia pendidikan adalah akibat dari terpinggirkannya pendidikan karakter dan budaya dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan Indonesia lebih menekankan prestasi seseorang dari hasil-hasil tes semata, sedangkan pembentukan karakter justru terabaikan.

”Pendidikan itu tidak cukup menekankan kognitif. Yang utama saat ini bagaimana selama proses pembelajaran sejak di sekolah juga terbentuk karakter dan nilai-nilai yang penting untuk menghadapi kehidupan,” ujar Hamid. (IRE/CHE/ELN)
Sumber; Kompas 18 Februari 2010
Selengkapnya ..

Monday, February 15, 2010

Komisi III DPR Mulai Seleksi Hakim Agung


Komisi III DPR mulai menggelar seleksi calon hakim agung, Senin (15/2/2010). Pada tahap pertama, Komisi III akan menyeleksi tujuh dari 20 calon hakim yang akan duduk di Mahkamah Agung (MA).

Ketujuh calon hakim agung yang akan diseleksi hari Senin (15/2/2010) ini adalah Salman Luthan, Yohanes Sogar Simamora Natsri Ashari, Natsri Anshari, H Sjam Amansjah, Muhammad Saleh, dan Soltoni Mohdally.

Seluruh calon hakim agung yang akan diseleksi hari ini telah meraih gelar master di bidang hukum. Proses seleksi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi dan Fachri Hamzah.

Sejumlah Anggota Komisi III yang juga tergabung Tim Investigasi Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century sudah kembali dari investigasi lapangan di lima daerah, di antaranya Tjatur, Fachri, dan Ruhut Sitompul.

Berikut adalah daftar nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial dengan surat Nomor 720/P.KY/X11/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Mereka adalah hakim karier.

01. H Yulius, SH (hakim karier)
02. Sutoyo SH, MH (hakim karier)
03. Kol CHK Natsri Anshari SH, LLM (non-karier)
04. Brigjen TNI Drs Burhan Dahlan, SH (hakim karier)
05. Dr Wijayanti Setiawan, SH, MHum (non-karier)
06. Moerino, SH (hakim karier)

Selain calon dari hakim karier, KY juga mengusulkan 15 calon non-karier. Berikut ini adalah daftar nama calon hakim agung dari non-karier, seperti tertuang dalam surat Komisi Yudisial Nomor 730/P.KY/X1/2009 tanggal 3 November 2009:

1. Prof Dr Surya Jaya, SH, MHum (non-karier)
2. Dr Salman Luthan, SH, MH (non-karier)
3. Soltono Mohdally, SH, MH (hakim karier)
4. Madya Suharja, SH, MHum (hakim karier)
5. H. Sjam Amansjah, SH, MH (hakim karier)
6. Prof Dr Basuki Rekso Wibowo, SH, MS (non-karier)
7. Nommy HT Siahaan, SH, MH (hakim karier)
8. Prof Dr Yohanes Sogar Simamora, SH, MHum (non-karier)
9. Soemarno, SH, MH (hakim karier)
10. Abdul Wahid Oscar, SH, MH (hakim karier)
11. Dr H Supandi, SH, MHum (hakim karier)
12. H Achmad Yamanie, SH, MH (hakim karier)
13. Purnamawati, SH, MH (hakim karier)
14. Muhammad Saleh, SH, MH (hakim karier)
15. Fransiscus Loppy, SH, MBA, H, MHum (hakim karier)
Sumber: Kompas.com
Selengkapnya ..

Sunday, February 14, 2010

Komisi Yudisial Akan Periksa Hasil Putusan Antasari


Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terkait persidangan kasus Antasari Azhar. Setelah putusan dibacakan, KY akan memeriksa isi putusan untuk mengetahui apakah ada kejanggalan.

"Ya kalau kita dari KY akan melakukan penelaahan atas putusan ini dan itu akan kita lakukan secara otomatis karena kasus ini mendapat sorotan publik," jelas Ketua KY Busyro Muqoddas usai menghadiri silaturahmi ikatan alumni UII di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).

Kesimpulan sementara KY, tidak ditemukan kejanggalan terkait putusan itu. "Tapi kalau memang dari pihak Antasari merasa ada fakta yang tidak diakomodir secara proporsional bisa dilihat di tingkat bandingnya," terangnya.

Terkait eksaminasi, KY menilai tetap saja langkah itu tidak mempengaruhi proses hukum. "Selanjutnya kita hormati saja pada upaya hukum yang berjalan karena ini memang disediakan oleh hukum acara," tambahnya.

Hingga kini KY belum melakukan upaya mengeksaminasi kasus tersebut. Namun bagaimanapun KY akan melakukan pemantauan. "KY bisa saja melakukan analisis, tapi tidak boleh membuat judgement, itu salah," kata Busyro.

(ndr/nrl)
Sumber: Detik.com 14 Februari 2010
Selengkapnya ..

Saturday, February 13, 2010

BLOGGER TOLAK Peraturan Konten Multimedia Represif


Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang konten multimedia yang disampaikan dalam siaran pers dua hari lalu, dinilai sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi dan kembali ke paradigma lama zaman Orde Baru berkuasa.

“Peraturan Menteri telah mematikan, baik dari sisi penyelenggara maupun pengguna internet. Permen itu bersifat represif dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Internet,” kata blogger Enda Nasution ketika dihubungi, Sabtu (13/2).

Dalam rancangan itu, Enda menganggap pemerintah seolah-olah melempar tanggung jawab dengan membebankan persoalan yang tengah marak belakangan ini yang dianggap mengundang kejahatan kepada penyelenggara situs maupun pengguna situs itu sendiri.

Harusnya pemerintah melakukan effort yang lebih komprehensif, melalui pendekatan moral, pendidikan maupun sosialisasi Internet sehat. Lebih baik memperbanyak Internet-user dari pada dibatasi,” lanjut Enda.

Ia juga melihat adanya butir-butir peraturan yang sangat janggal. Misalnya, adanya tim pengawas situs-situs yang terindikasi muatan 'haram'. Tim Konten Multimedia tersebut bertugas mengawasi permohonan izin bagi pembuat situs, pemberian sanksi bagi yang tidak mentaati peraturan, memberikan laporan tahunan dari penyelenggara kepada Kominfo sampai pencabutan izin.

Tim tersebut akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor Internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang dilarang dan apa yang tidak dilarang di Internet. Selain itu masih banyak definisi yang dinilai terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang penyelenggara dan keberadaannya.

Peraturan yang menyoal keberadaan penyelenggara dinilai sangat mengancam. Sebagai pemilik dari sebuah situs, ia menolak bila harus terus mengawasi pengguna Internet yang memuat konten-konten yang dianggap melanggar Permen. Ia berpendapat, seharusnya tanggung jawab itu ditujukan kepada penggunanya.

Negara Amerika, menurut Enda, sudah menerapkan konsep yang dikenal dengan istilah Safe Harbour atau pelabuhan aman, yaitu peraturan yang mengatur antara penyelenggara dan pengguna layanan Internet.

"Konsep itu menyatakan bahwa pelabuhan tidak bertanggung jawab terhadap kapal-kapal yang melintas meskipun kapal itu bermuatan 'haram' dan yang harus bertanggung jawab adalah kapal-kapal itu (pengguna internet)," tambahnya. "Intinya saya menolak Permen tersebut diberlakukan di Indonesia."

Sementara pakar teknologi informasi Onno W Purbo dalam pernyataan tertulisnya mengatakan Rancangan Peraturan Menteri secara langsung di arahkan ke wadah, media atau provider situs. Padahal, selama ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet. "Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger, harus bertanggung jawab terhadap semua konten yang ditulis oleh pengguna Internet tersebut?" ujarnya.

Ia juga menilai tidak adanya pertanggungjawaban terhadap sumber berita, informasi atau pengirim berita itu. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.
Selengkapnya ..

Thursday, February 11, 2010

Hari ini Saldi Isra Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas


Universitas Andalas kembali mengukuhkan guru besar. Kali ini Prof.Dr.Saldi Isra, SH, MPA dikukuhkan sebagai guru besar tetap dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand. Pengukuhan berlangsung di Auditorium Unand, Kamis (11/2)

Tampak hadir sejumlah pejabat dan tokoh partai politik, antara lain Ketua Mahmamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua DPD RI Irman Gusman, Bupati Tanahdatar Shadiq Pasadigoe, Ketua Dewan Penyantun Unand Fahmi Idris, Dirut Semen Padang Endang Irzal, Rektor Paramadina Anis Baswedan dan tokoh lainnya.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar, Saldi Isra membacakan pidato berjudul Purifikasi Proses Legislasi Melalui Pengujian Undang-Undang.Dalam pidato sekitar satu jam tersebut, Saldi menyinggung berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan dalam proses legislasi atau pembentukan UU.

Pertama, berkaitan dengan posisi ideal DPD, kedua partisipasi publik dalam pembentukan UU dan masalah kehadiran anggota DPR saat persetujuan rancangan UU,"kata Saldi.

Saldi menambahkan, di samping persoalan prosedural, masalah lain yang membuat banyak kalangan prihatin adalah terkuaknya praktik cacat moral (moral hazard) berupa suap dan korupsi dalam pembentukan UU.

"Saat ini kecenderungan lain negara kita lebih menganut sistem parlementer dari presidensial,"
kata Saldi.

Hal itu terjadi karena tiadanya batasan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Artinya, fungsi legislasi dalam sistem parlementer merupakan hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Sistem parlementer menempatkan eksekutif sebagai bagian dari lembaga legislatif.

"Konsekuensinya antara eksekutif dan legislatif harus bekerjasama. Denghan perhimpitan tersebut, pemisahan antar cabang kekuasaan menjadi tidak jelas,"kata Saldi.

Untuk itulah Saldi mengusulkan adanya purifikasi atau pemurnian proses legislasi kepada Komisi Konstitusi dengan penataan ulang fungsi legislasi.(*)
Selengkapnya ..

Jelang Pembacaan Vonis Antasari Azhar


Terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, belum tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Namun ruang sidang utama, tempatnya akan divonis, sudah dipenuhi petugas kepolisian dan pengunjung.

Pantauan detikcom, Kamis (11/2/2010), sejak pukul 07.00 WIB, kursi ruang sidang dipenuhi para wartawan dan pengunjung. Petugas kepolisian juga memadati setiap sudut ruang sidang Oemar Seno Aji tersebut.

Bahkan kakak Antasari, Alirman Azhar dan istri Antasari, Ida Laksmiwati, harus menunggu di samping ruang sidang terlebih dahulu. Beberapa orang yang sudah berada di dalam ruangan, akhirnya merelakan kursinya untuk diduduki oleh Alirman dan Ida.

Alirman dan Ida kemudian baru bisa masuk ke ruang sidang. Alirman dan Ida hanya bisa mendapatkan tempat duduk di barisan tengah, bukan di barisan depan.

Tak lama, pukul 08.45 WIB, Antasari yang mengenakan baju batik tersebut tiba di pengadilan. Antasari dimasukkan ke ruang tahanan sementara.
Sumber: Detik 11 Februari 2010
Selengkapnya ..

Wednesday, February 10, 2010

Guru Besar Diduga Menjiplak


Guru besar Jurusan Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, AABP, dituding menjiplak karya Carl Ungerer, seorang penulis asal Australia. AABP, yang kolumnis Harian Kompas dan The Jakarta Post ini, setidaknya melakukan enam kali plagiarisme, mengutip tanpa menyebutkan referensi.

Konsekuensinya, guru besar Hubungan Internasional berumur 43 tahun ini harus siap diberhentikan tidak hormat dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Tak hanya itu, gelar profesornya pun kemungkinan dicabut. Dalam jumpa pers, Selasa (9/2), Rektor Unpar Cecilia Lauw mengatakan, ia dan segenap sivitas akademika di Unpar sangat terpukul dan kecewa terkait mencuatnya kasus ini.

”Ini adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi meskipun itu dilakukan secara tidak sengaja,” katanya.

Kabar tentang plagiarisme yang dilakukan guru besar ini terkuak dari keterangan (disclaimer) editorial kolom opini The Jakarta Post yang dirilis 4 Februari 2010.

Dalam keterangan ini disebutkan, artikel ”RI As A New Middle Power”, dimuat 12 November 2009, ternyata mirip dengan karya Ungerer yang berjudul ”The Middle Power, Concept in Australia Foreign Policy”. Karya Ungerer ini telah lebih dulu dimuat di Australian Journal of Politics and History, volume 53.

Kabar ini sibuk dibahas di sejumlah blog, salah satunya Kompasiana. Hal ini dibenarkan Ketua Jurusan HI Unpar Purwadi Hermawan. ”Setidaknya ada empat tulisan. Tetapi, yang paling dominan adalah tulisan terakhir di Jakarta Post (”The Middle Power”),” ujarnya.

Mencuatnya kasus ini menimbulkan banyak keprihatinan beragam kalangan. Wakil Dekan Fisip Unpar Pius Sugeng Prasetyo mengatakan, apa yang dilakukan guru besar itu bertentangan dengan upaya untuk menanamkan aspek kejujuran akademis.

Menyinggung soal sanksi yang akan diberikan, Cecilia Lauw menegaskan, Unpar telah memproses usulan pemberhentian dengan tidak hormat. Di sisi lain, guru besar ini pun sudah mengundurkan diri terhitung sejak Senin, 8 Februari 2010.

Sementara itu, hingga kemarin, AABP belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Ia tidak hadir mengajar di kampus sementara telepon selulernya juga tidak aktif. Menurut salah seorang mahasiswanya, Theresia (20), dalam kuliah beberapa waktu lalu, ia sempat meminta maaf. Melalui situs jejaring sosial Facebook, ia menyampaikan permohonan maaf. Bunyinya, ”I do apologize for what i have done, unintentionally. Thank for all the concerns”. (jon)
Sumber: Kompas.com Rabu 10 Februari 2010
Selengkapnya ..

Saldi Isra, Anak Petani yang Profesor


Bagi Saldi Isra, menjadi guru besar alias profesor hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, adalah kejutan. ”Dalam keluarga saya yang berlatar belakang petani, pencapaian akademis setinggi itu luar biasa, bahkan nyaris tidak bisa dipercaya,” katanya.Pernyataan itu tak terlalu berlebihan. Ayah Saldi, Ismail (almarhum), memang seorang petani dengan sawah kecil. Ismail tak lulus SD. Ibu Saldi, Ratina (almarhumah), buta huruf.

Pasangan yang tinggal di Solok, Sumatera Barat, itu punya tujuh anak. Saldi anak keenam. Akibat kesulitan biaya, hanya Saldi dan salah satu kakaknya yang bisa kuliah sampai jadi sarjana. Itu pun harus dijalani dengan penuh perjuangan.Saldi kuliah pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, tahun 1990, setelah dua kali gagal masuk Jurusan Teknik Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada semester-semester awal, dia harus berjibaku kuliah sambil kerja.

Dia nyambi mengajar di Madrasah Aliyah di Paninggahan, Solok. Untuk itu, pada akhir pekan, dia rela harus bolak-balik melaju dengan bus umum dari Padang ke Solok sejauh 100 kilometer.

Saldi rajin mengikuti program belajar bersama. Katanya, selain meningkatkan pemahaman atas mata kuliah, dari situ dia kadang mendapat bantuan. ”Saya sering makan di rumah teman saat belajar bersama.”

Saking terbatasnya keuangan, Saldi hanya punya beberapa baju. Pakaian itu terus dipakai secara bergantian. ”Saya tak pernah pacaran. Jangankan apel sama pacar, untuk biaya kuliah saja berat.”

Untunglah, prestasi Saldi bagus. Pada tahun ketiga, dia pun mendapat beasiswa. Tahun 1995, dia lulus dengan predikat summa cum laude.

Pilihan jurusan hukum tata negara membuat Saldi merasa beruntung. Selain para ahli tata negara sangat terbatas, jurusan ini memberinya keleluasaan untuk mengembangkan pemikiran. Dia juga rajin menerbitkan buku dan menulis di media massa. Dari tulisan-tulisan itulah, dia muncul sebagai pemikir hukum tata negara yang menonjol di Tanah Air.

Saldi mengambil kuliah program master di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian program doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, lulus tahun 2009. Tak lama setelah lulus, kini dia menjadi profesor hukum tata negara kedua di Universitas Andalas.

Apa yang dilakukannya dengan pencapaian akademis itu?

”Saya akan meluangkan lebih banyak waktu untuk mendidik mahasiswa. Saya ingin mendorong lahirnya generasi baru demi membangun masyarakat,” katanya. (IAM/ANA)

Sumber: Kompas 7 Februari 2010
Selengkapnya ..

Monday, February 8, 2010

Makalah Konflik Sosial Dari Aspek Penegakan Hukum

Oleh : Abdul Hakim G Nusantara

Konflik yang dalam bahasa Indonesia acap disebut sebagai pertentangan atau perselisihan dapat terjadi pada hubungan yang bersifat individual yang terjadi sebagai akibat perilaku atau perebutan kepentingan masing-masing individu yang bersangkutan. Kepentingan itu bisa berkenaan dengan harta, kedudukan atau jabatan, kehormatan, dan lain sebagainya. Konflik sosial berarti pertentangan antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang diikat atas dasar suku, ras, gender, kelompok, status ekonomi, status sosial, bahasa, agama, dan keyakinan politik, dalam suatu interaksi sosial yang bersifat dinamis. Baik dalam masyarakat homogin maupun dalam masyarakat majemuk konflik sosial merupakan hal yang biasa terjadi, bahkan menjadi unsur dinamis yang melahirkan berbagai kreatifitas masyarakat. Konflik sosial mustahil dihilangkan sama sekali. Yang harus dicegah adalah konflik yang menjurus pada pengrusakan dan penghilangan salah satu pihak atau para pihak yang berkonflik. Oleh karena itu konflik harus dikendalikan, dikelola, dan diselesaikan melalui hukum. Yang berarti melalui jalan damai ( konsensus ).

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah
Selengkapnya ..

Makalah Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu

Pendahuluan

Sebagai suatu disiplin ilmu, sejarah hukum tergolong sebagai pengetahuan yang masih muda,jika dibanding dengan disiplin-disiplin ilmu lainnya yang terlebih dahulu lahir. Bahkan dibanding dengan disiplin ilmu lain,Ilmu Hukum masih menjadi perdebatan dan perkembangan untuk mengukuhkan diri menjadi ilmu yang sebenar ilmu. Salah satu masalah yang masih dihadapi oleh ilmu hukum terkait dengan hakikat pengetahuan apa yang dikaji (ontologis), bagaimana cara untuk mengeksplorasi suatu pengetahuan yang benar(epistemologis), dan untuk apa pengetahuan dipergunakan (aksiologis). Pada dasarnya semua pengetahuan apakah ilmu, seni, atau pengetahuan apa saja mempunyai ketiga landasan tersebut. Yang berbeda adalah materi perwujudannya serta sejauh mana landasan-landasan dari tiga landasan tersebut dikembangkan dan dilaksanakan.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah
Selengkapnya ..

Monday, February 1, 2010

Makalah Menuju Negara Hukum Indonesia: Refleksi keadaban publik dan prospek Transisi demokrasi di Indonesia

Oleh : Abdul Hakim G Nusantara

Seorang ahli ilmu politik menggambarkan cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktek ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktek ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum. Gagasan dan konsep negara hukum melandasi tuntutan pelaksanaan UUD l945 secara murni dan konsekuen yang disampaikan oleh berbagai aktor politik pada waktu itu.

Anda butuh Makalah tersebut?. Silahkan download.

Download Makalah
Selengkapnya ..

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Law School

Advertisement

Book

Reflection Constitutional Reform 1998-2002


Guest Book


Free Page Rank Tool



 

Friends

Followers

Chicklet